JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Pengamat Kebijakan Publik dari Budgeting Metropolitan Watch (BMW), Amir Hamzah menyatakan, pemilihan Wakil Gubernur DKI pengganti Sandiaga Uno harus melalui voting di DPRD DKI.
Hal tersebut, menurut Amir, diatur dalam Pasal 78 UU Nomot 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 176 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah. Dimana, tiap partai pengusung akan mengajukan satu nama, setelah itu nama tersebut dibawa ke Paripurna DPRD DKI untuk dipilih melalui mekanisme voting.
"Voting minimal dihadiri 2/3 anggota DPRD. Artinya cukup punya 39 suara, salah satu calon wagub sudah bisa menang," kata Amir dalam diskusi publik bertajuk 'Siapa Pantas Gantikan Sandi? PKS Menekan, Gerindra Melawan' di RM Andalas, Jalan DR Sahardjo, Jakarta Selatan, Jumat (7/9/2018).
Hadir juga sebagai pembicara Ketua Aliansi Masyarakat Jakarta (Amarta) M Rico Sinaga, Ketua Forum Dewan Kota se-DKI Jakarta Ferry Iswan, dengan moderator Fariz Maulana Akbar dari Megapolitan Strategis Indonesia.
Amir menjelaskan, dengan mekanisme voting, dipastikan kans atau peluang Gerindra lebih besar dibandingkan PKS, mengingat wakil Gerindra di DPRD DKI lebih banyak dibanding PKS.
Gerindra saat ini menempatkan 15 wakilnya di DPRD, sedangkan PKS hanya memiliki 11 kursi DPRD.
"Dengan demikian Partai Gerindra tinggal mencari tambahan 24 suara supaya jagoannya menang. Karena Gerindra saat ini menempatkan 15 wakilnya di DPRD. Sedangkan PKS baru punya modal 11 kursi DPRD," ungkap Amir.
Untuk diketahui, sejauh ini ada dua nama calon Wagub DKI yang muncul dari PKS, yakni Ketua DPP PKS, Mardani Ali Sera dan mantan anggota DPRD DKI, Nurmansjah Lubis. Sementara dari kubu Partai Gerindra, bulat mendukung nama Ketua DPD Gerindra yang juga Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Mohamad Taufik. (Alf)