Oleh Sahlan Ake pada hari Selasa, 21 Apr 2026 - 16:02:23 WIB
Bagikan Berita ini :

Yanuar Arif Wibowo: PKS Dorong Penguatan LPSK sebagai Benteng Keadilan bagi Rakyat Kecil

tscom_news_photo_1776762143.jpg
Yanuar Arif (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Anggota Komisi XIII DPR RI Fraksi PKS, Yanuar Arif Wibowo, menyambut pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Saksi dan Korban (RUU PSDK) dalam Rapat Paripurna DPR RI pada 21 April 2026 sebagai langkah penting memperkuat sistem perlindungan hukum di Indonesia. Menurutnya, pengesahan ini menjadi momentum strategis untuk menghadirkan keadilan yang lebih berpihak kepada masyarakat kecil dan kelompok rentan.

“Pengesahan RUU PSDK hari ini menandai komitmen negara untuk memastikan saksi, korban, pelapor, informan, ahli, dan pihak rentan lainnya mendapatkan perlindungan yang layak. Ini adalah langkah maju dalam reformasi sistem peradilan pidana kita,” ujar Yanuar.

Yanuar juga menegaskan pentingnya penguatan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sebagai lembaga negara yang mandiri, kuat, dan setara dengan lembaga penegak hukum lainnya dalam pembahasan RUU Perlindungan Saksi dan Korban. Menurutnya, perlindungan saksi dan korban bukan fungsi pelengkap, melainkan bagian integral dari sistem peradilan pidana yang berkeadilan.

“LPSK harus memiliki legitimasi dan kewenangan yang memadai dalam memberikan perlindungan, rekomendasi, serta koordinasi lintas lembaga. Karena itu, penguatan kelembagaan juga harus diikuti pembentukan struktur hingga tingkat provinsi dan kabupaten/kota agar perlindungan hadir bagi seluruh rakyat Indonesia dari Sabang sampai Merauke,” ujar Yanuar.

Fraksi PKS juga mengapresiasi perluasan cakupan subjek perlindungan yang meliputi saksi, korban, saksi pelaku, pelapor, informan, dan ahli. Langkah ini dinilai penting untuk menjawab kompleksitas tindak pidana modern, di mana banyak pihak berada dalam posisi rentan dan membutuhkan kehadiran negara.

Selain itu, PKS mendukung pengaturan mengenai perlindungan dalam situasi khusus, yakni kondisi tertentu yang mempertimbangkan tingkat ancaman, kerentanan, karakter perkara, dan profil pihak yang berhadapan. Ketentuan ini dinilai relevan untuk perkara pelanggaran HAM, korupsi, konflik agraria, kriminalisasi, hingga kejahatan lingkungan.

“Negara harus hadir melindungi siapa pun yang memperjuangkan kebenaran, termasuk para pembela HAM yang menghadapi ancaman karena aktivitasnya,” tegasnya.

PKS juga menekankan bahwa perlindungan harus diberikan secara menyeluruh sejak tahap penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga persidangan. Perlindungan tersebut tidak hanya menyangkut keamanan fisik, tetapi juga bantuan hukum, pemulihan medis, serta dukungan psikologis dan sosial agar korban tidak mengalami reviktimisasi.

PKS juga mendorong penguatan layanan rehabilitasi psikologis dan psikososial bagi korban. Rehabilitasi psikologis bertujuan memulihkan kondisi mental korban, sedangkan rehabilitasi psikososial memulihkan fungsi sosial korban agar dapat kembali hidup normal di tengah masyarakat. Keduanya harus berjalan terintegrasi dan berkelanjutan.

Menutup pernyataannya, Yanuar berharap penguatan LPSK dapat menghadirkan semangat Kartini di era modern, yakni keberpihakan kepada rakyat kecil yang selama ini minim akses terhadap perlindungan hukum.

“LPSK harus menjadi lembaga negara yang memberi rasa aman dari ancaman, intimidasi, dan tekanan pihak mana pun, agar seluruh rakyat Indonesia memperoleh keadilan yang paripurna,” pungkasnya.

tag: #pks  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
DOMPET DHUAFA KURBAN 2026
advertisement