JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Jumat (21/9/2018) siang ini, menjadi hari terakhir Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Abraham 'Lulung' Lunggana berkantor di DPRD DKI, Kebin Sirih, Jakarta Pusat.
Sebelum meninggalkan kantor DPRD DKI, dia secara resmi mengembalikan sejumlah fasilitas dari Pemprov DKI, antara lain mobil Toyota Camry B 1390 RFV, Nissan Navara B 9205 BS dan komputer jinjing Aplle MacBook Air.
Secara simbolis, barang-barang tersebut seluruhnya diserahkan kepada Sekwan DPRD DKI Yuliadi di Lantai 9 Gedung DPRD DKI.
Penyerahan aset Pemprov DKI itu ditandai dengan penandatanganan BAP serah terima pengembalian aset Pemprov DKI dengan disaksikan sejumlah pegawai dan PNS yang sehari-hari bekerja di Kebon Sirih.
Dalam kesempatan ini, Haji Lulung panggilan akrabnya, mengemas semua barang-barang milik pribadinya selama menjadi politisi Kebon Sirih.
"Terima kasih buat kerjasamanya selama 9 tahun," kata Haji Lulung saat berpamitan dengan Sekwan DPRD DKI dan para stafnya.
Tak lupa, Haji Lulung juga berpamitan dengan puluhan awak media yang selama ini meliput aktivitas kedewanan di DPRD DKI Jakarta.
"Terima kasih juga kepada teman-teman media, yang selama ini melakukan peliputan di dewan. Mohon maaf kalau ada salah-salah kata. Insyaallah, silaturrahmi dan komunikasi tetap kita jaga," ucap Haji Lulung yang mengenakan kemeja biru, warna kebesaran Partai Amanat Nasional (PAN).
Diketahui, politisi senior Ibu Kota ini tidak lagi menjadi anggota DPRD DKI sejak Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menetapkannya sebagai calon anggota legislatif (Caleg) DPR RI, Kamis (20/9/2018) lalu.
Haji Lulung harus berhenti dari keanggotaannya di DPRD DKI karena dia mencalonkan diri dalam Pileg 2019 lewat partai yang berbeda.
Dia sebelumnya maju dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP), sebelum kemudian memutuskan mendaftar Caleg DPR RI ke Senayan dari Partai Amanat Nasional (PAN).
Ketua Umum Bamus Betawi itukini tercatat sebagai Caleg nomor urut 1 di Daerah Pemilihan (Dapil) DKI Jakarta III dari Partai berlambang Matahari Terbit.
Namun, surat resmi pemberhentian Haji Lulungmasih menunggu surat penetapan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Jadi, per hari ini saya sekarang tidak lagi menjadi anggota Dewan, tetapi artinya bukan behenti, berhentinya nanti nunggu surat Kemendagri dulu. Nanti juga masih melalui paripurna, kalau surat Kemendagri diterbitkan," ujar Haji Lulung.
Sebelumnya, Haji Lulung tercatat sudah berkantor di DPRD DKI sejak 2009 silam dengan posisi wakil ketua DPRD dari Fraksi PPP.
Catatan redaksi, aturan soal anggota DPRD yang pindah menjadi Caleg dari partai lain merujuk ketentuan Pasal 139 ayat (2) huruf i dan Pasal 193 ayat (2) huruf i UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Di sana dinyatakan, anggota DPRD yang nyaleg bukan dari partai terakhirnya tapi menjadi Caleg 2019 - 2024 lewat partai lain diberhentikan antar waktu.
Ketentuan serupa juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota. (Alf)