Berita
Oleh Bara Ilyasa pada hari Senin, 24 Sep 2018 - 18:28:00 WIB
Bagikan Berita ini :

ICW: KPK Takut Terapkan Pidana Korporasi Kepada Partai Golkar

50091442000000001040780x390.jpg.jpg
Ilustrasi partai beringin (Sumber foto : Ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Koordinator dari Indonesia Corruption Watch (ICW),Adnan Topan Husodomenyebut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak akan berani menerapkan pasal korporasi Partai Golkar dalam kasus dugaan suap kesepakatan kerjasama proyek pembangunan PLTU Riau-1.

"Dugaaan saya KPK tidak akan berani menetapkan Golkar sebagai tersangka korporasi," kata Adnan di Jakarta, Senin (24/9/2018).

Meskipun, Adnan menjelaskan, secara yuridis KPK bisa menerapkan pidana korporasi kepada Partai Golkar. Namun, jika dilihat secara politis dapat dipastikan pimpinan lembaga anti rasuah itu mempertimbangkan hal yang lain.

"Secara yuridis itu bisa, memungkinkan, tapi secara politis kita tidak tahu karena kan pertimbangnnya. Jadi kalau kita berbicara soal teks UU itu masih dimungkinkan, tapi apakah KPK berani memilih jalan itu merupakan keputusan politik di KPK," ungkap Adnan.

Diketahui, Partai berlambang pohon beringin itu berpeluang dikenakan pidana korupsi korporasi. Hal itu diamini Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Pandjaitan.

“Bisa saja (dikenakan pidana korporasi),” kata Basaria Pandjaitan di Gedung KPK, Jakarta, pada Senin (3/9/2018).

Dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) ditegaskan bahwa subyek hukum pelaku korupsi tidak saja orang, tetapi juga badan hukum atau korporasi.

UU Tipikor secara jelas menyebutkan korporasi adalah kumpulan orang dan atau kekayaan yang terorganisasi, baik itu merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum.

Pasal 20 UU Tipikor pada intinya menyebutkan jika korupsi dilakukan oleh atau atas nama korporasi, tuntutan atau penjatuhan pidana dapat dilakukan terhadap korporasi dan atau pengurusnya. Pidana pokok yang dapat dijatuhkan terhadap korporasi hanya pidana denda dengan ketentuan maksimum pidana ditambah satu pertiga.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka yakni Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih, pemilik saham Blackgold Natural Resources Johannes B Kotjo, dan mantan Menteri Sosial Idrus Marham.

Eni diduga menerima uang Rp 6,25 miliar dari Kotjo secara bertahap dengan rincian Rp 4 miliar sekitar November-Desember 2017 dan Rp 2,25 miliar pada Maret-Juni 2018. Pemberian uang terkait proyek PLTU Riau-1.

Menurut Eni, sebagian dari uang yang diterimanya tersebut, ia berikan untuk keperluan pelaksanaan Munaslub Golkar.

Saat itu, Eni adalah bendahara panitia Munaslub Partai Golkar. Sedangkan yang menjadi Ketua Panitia adalah Agus Gumiwang, politisi Golkar yang kini menjabat Menteri Sosial. (Alf)

tag: #partai-golkar  #icw  #kpk  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement