Jakarta
Oleh Bara Ilyasa pada hari Rabu, 26 Sep 2018 - 18:32:08 WIB
Bagikan Berita ini :

Ini Daftar 13 Pulau Reklamasi Teluk Jakarta yang Izinnya Dicabut Anies

4120180926_182756.jpg.jpg
Gubernur Anies Baswedan didampingi Sekda DKI Saefulah dan jajaran pejabat teras Pemprov DKI di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Rabu (26/9/2018). (Sumber foto : Bara Ilyasa/TeropongSenayan.dok)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan untuk menyetop total megaproyek reklamasi di Teluk Jakarta. Ada 13 pulau buatan yang izinnya dicabut.

Anies menyebut, izin reklamasi itu dicabut karena para pengembang yang mengantongi izin tersebut tidak melaksanakan kewajiban mereka.

Namun, Anies tidak merinci kewajiban-kewajiban apa saja yang tidak dilaksanakan para pengembang tersebut.

"13 pulau yang sudah mendapatkan izin untuk dilakukan reklamasi, setelah kita lakukan verifikasi, maka gubernur secara resmi mencabut seluruh izin pulau-pulau reklamasi tersebut," kata Anies saat konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (26/9/2018).

Berikut 13 pulau reklamasi yang izinnya dicabut Anies:

- Pulau A, B, dan E (pemegang izin: PT Kapuk Naga Indah)

- Pulau I, J, dan K (pemegang izin: PT Pembangunan Jaya Ancol)

- Pulau M (pemegang izin: PT Manggala Krida Yudha)

- Pulau O dan F (pemegang izin: PT Jakarta Propertindo)

- Pulau P dan Q (pemegang izin: PT KEK MarundaJakarta)

- Pulau H (pemegang izin: PT Taman Harapan Indah)

- Pulau I (pemegang izin: PT Jaladri Kartika Paksi)

Seperti diketahui, ada 17 pulau reklamasi yang rencananya dibangun di Teluk Jakarta.

Dengan demikian, ada 4 pulau reklamasi yang tidak dicabut izinnya, yakni Pulau C, D, G, dan N.

Izin keempat pulau itu tidak dicabut karena pembangunannya sudah dilaksanakan.

"Tata ruang bagi pulau-pulau yang sudah jadi akan diatur dan digunakan sebaik-baiknya untuk kepentingan masyarakat," tutup Anies. (Alf)

tag: #anies-baswedan  #pemprov-dki  #reklamasi-pantai-utara-jakarta  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
DOMPET DHUAFA KURBAN 2026
advertisement
IDUL ADHA 2026 M LOKOT N
advertisement
IDUL ADHA 2026 AHMAD NAJIB
advertisement
Jakarta Lainnya
Jakarta

Semar Institut: Kritik Adalah Hak Demokratis, tetapi Membubarkan Diskusi Bukan Tradisi Intelektual

Oleh Sahlan Ake
pada hari Selasa, 16 Jun 2026
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Direktur Eksekutif Semar Institut, Tunjung Budi, menyayangkan tindakan sejumlah mahasiswa yang membubarkan forum diskusi di Joglo Gelanggang Inovasi dan Kreativitas ...
Jakarta

Integritas Pegawai Jadi Fondasi Reformasi Kemenimipas 2026

Jakarta - Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) memasuki 2026 dengan membawa semangat reformasi birokrasi dan penguatan integritas aparatur. Namun tantangan sesungguhnya bukan pada ...