Berita
Oleh Yunan Nasution pada hari Rabu, 29 Apr 2015 - 08:44:58 WIB
Bagikan Berita ini :

Mary Jane Batal Dihukum Mati karena Permohonan Presiden Filipina

67Mary_Jane.jpeg
Mary Jane (kiri) (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Terpidana mati asal Filipina Mary Jane Fiesta Veloso batal dieksekusi lantaran adanya permintaan langsung Presiden Filipina Benigno Aquino, yang memohon agar hukuman tersebut ditunda.

"Eksekusi Mary Jane ditunda karena ada permintaan dari Presiden Filipina," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Tony Tribagus Spontana di Jakarta, Rabu (29/4/2015) dini hari.

Tony menjelaskan, pelaku perdagangan manusia (human trafficking) di negara itu telah menyerahkan diri, sedangkan Mary Jane merupakan korban human trafficking.

"MJ (Mary Jane) ini masih dibutuhkan keterangannya," terang Tony.

Pelaksanaan eksekusi mati terhadap delapan terpidana mati lainnya, telah dilaksanakan pada pukul 00.25 WIB di Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.

Delapan terpidana itu adalah Myuran Sukumaran dan Andrew Chan (Australia), Martin Anderson (Ghana), Raheem Agbaje (Nigeria), Zainal Abidin (Indonesia), Rodrigo Gularte (Brazil), serta Sylvester Obiekwe Nwolise dan Okwudili Oyatanze (Nigeria).(yn)

tag: #mary jane  #presiden filipina  #terpidana narkoba  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
thejoint
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement
Berita Lainnya
Berita

MKD Gelar Sidang Terbuka di Kasus Uya Kuya Cs, DPR Tunjukkan Sebagai Lembaga yang Tak Anti-Kritik

Oleh Sahlan Ake
pada hari Senin, 03 Nov 2025
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Langkah Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI yang menggelar sidang awal terkait pelanggaran etik lima anggota DPR yang dinonaktifkan partainya buntut kasus "joget DPR" ...
Berita

Banyak Warga RI Berobat ke Luar Negeri, Komisi IX DPR Dorong Peningkatan Layanan Kesehatan Nasional

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Yahya Zaini berpandangan pemerintah perlu meningkatkan kualitas layanan kesehatan nasional dan menjamin perlindungan hak pasien. Hal ini ...