Berita
Oleh M Anwar pada hari Senin, 15 Okt 2018 - 12:24:26 WIB
Bagikan Berita ini :

11 Pejabat di Riau Diduga Ikut Deklarasi Dukung Jokowi, Bawaslu Turun Tangan

25700087_720.jpg.jpg
Ilustrasi (Sumber foto : Istimewa)

PEKANBARU (TEROPONGSENAYAN)--Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Riau meminta klarifikasi Komisi Pemilihan Umum setempat soaldugaan keikutsertaan 11 bupati/walikota se-Riau pada deklarasi dukungan yang dilaksanakan oleh DPD Pro-Jokowi (Projo) Riau Rabu (10/10/2018) lalu di Pekanbaru.

"Kami Bawaslu Riau mulai memroses dugaan pelanggaran pemilu yang melibatkan 11 bupati/walikota se- Riau pada pelaksanaan deklarasi dukungan kepada salah satu capres/cawapres yang dilaksanakan oleh DPD Projo Riau Rabu (10/10)," kata Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan di Pekanbaru, Senin (15/10/2018).

Rusidi menjelaskan ini langkah awal untuk membuktikan dugaan pelanggaran Pemilu dengan mengundang Ketua KPU Riau, Nurhamin.

Rusidi Rusdan, usai melakukan permintaan keterangan menjelaskan bahwa pihak Bawaslu Riau, akan sungguh - sungguh bekerja untuk memastikan apakah kegiatan tersebut melanggar aturan atau tidak.

"Dalam memproses dugaan pelanggaran ini, kita telah menyusun langkah - langkah, sebagai tahap awal telah mengundang KPU Riau sebagai penyelenggara pemilu, nantinya juga akan menghadirkan beberapa pakar dan ahli pidana, tatanegara, dan juga Ombusman RI perwakilan Riau," ujar Rusidi.

Rusidi menerangkan proses ini untuk memastikan apakah fakta - fakta yang dikumpulkan dari penyelenggara Pemilu, penyelengara kegiatan dan 11 bupati/walikota tersebut melanggar atau tidak, apakah ada unsur pelanggaran pidana atau tidak.

Selain itu, dikatakan Rusidi, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Sentra Gakkumdu Riau yang terdiri dari Kepolisian Daerah Riau dan Kejaksaan Tinggi Riau, untuk membahas bersama sehingga tidak salah dalam mengambil keputusan. Termasuk akan minta pendapat hukum dari Sentra Gakkumdu Bawaslu RI di Jakarta. Ini penting sebagai referensi dalam pembahasan nantinya.

"Karena mereka kan sedang cuti kampanye, jadi kita akan memastikan kepada pihak berkompeten, terkait penanda tanganan dukungan kepada capres/cawapres oleh Bupati/walikota itu apakah secara Administrasi Negara itu dibenarkan atau tidak, apakah itu termasuk mal administrasi atau tidak, apakah itu memenuhi unsur pidana atau tidak. itulah gunanya kita berkonsultasi juga dengan Ombudsman RI perwakilan Riau," beber Rusidi.

Ditambahkan Rusidi, sebagaimana pasal 282 undang-undang nomor 7 tahun 2007 tentang Pemilu, menjelaskan soal ancaman pidana bagi pejabat negara yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta Pemilu.

"Dalam pasal 282 UU No. 7 Tahun 2017 disebutkan pejabat negara dilarang membuat keputusan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon," persoalannya mereka menanda tangani dan membacakan itu dalam masa cuti kampanye," jelas Rusidi.

"KPU sudah kita minta keterangan. Banyak pertanyaan yang kita ajukan selama 1 jam, seputar kegiatan deklarasi termasuk kategori kampanye, dan pertanyaan lainnya, hasilnya belum bisa kita sampaikan," imbuhnya.

Sementara itu berdasarkan pantauan Ketua KPU Riau Nurhamin telah mendatangi kantor Bawaslu Riau dengan memakai batik bermotif.

Nurhamin datang Minggu (14/10) sekitar pukul 15.00 WIB didampingi oleh Ilham Yasir, komisioner KPU Riau. Dalam permintaan keterangan tersebut, empat orang anggota Bawaslu Riau terlihat menyambut yang terdiri dari Ketua Rusidi Rusdan, didampingi oleh anggota Gema Wahyu Adinata, Amiruddin Sijaya dan Hasan. Permintaan keterangan berlangsung akrab. Bertindak sebagai peminta keterangan adalah Gema Wahyu Adinata, selaku Koordinator Penanganan Pelanggaran Bawaslu Riau.

KPU Riau diberikan 36 pertanyaan seputar kegiatan deklarasi dukungan oleh 11 bupati/ walikota se- Riau yang dilaksanakan oleh DPD Projo Riau, sebuah organisasi pendukung salah satu Paslon presiden dan wakil presiden RI pada pemilu 2019.

Ketua KPU Riau Nurhamin saat dikonfirmasi Antara, teleponnya tidak aktif. Salah satu Komisioner KPU Ilham Yasir saat diklarifikasi menyatakan ia tidak berkopeten menjawab sebab saat pertemuan dengan Bawaslu hanya sebagai pendamping.

"Pak ketua yang mengasih keterangan kemarin, saya hanya mendampingi, bagusnya statemen dari beliau. Sekarang pak ketua dengan saya di acara Polda sampai siang," ujar Ilham leweat whatsapp.

Sedangkan berdasarkan informasi yang diperoleh, jadwal permintaan keterangan kepada pihak DPD Projo Riau dan panitia pelaksana akan dilakukan Senin (15/10) siang habis zuhur. Sedangkan Rabu dan Kamis Bawaslu akan mengundang Bupati dan Walikota yang menanda tangani dan hadir dalam deklarasi tersebut.(yn/ant)

tag: #jokowi  #pilpres-2019  #bawaslu  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
AMIN BANNER 01
advertisement
AMIN BANNER 02
advertisement
AMIN BANNER 03
advertisement
AMIN BANNER 04
advertisement
AMIN BANNER 06
advertisement
AMIN BANNER 08
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Kini Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di ATM BRI

Oleh Sahlan Ake
pada hari Kamis, 28 Mar 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Bank DKI kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan layanan terbaik kepada nasabah khususnya dalam layanan digital. Melalui kerja sama dengan PT Jalin Pembayaran ...
Berita

DPR Sahkan RUU Daerah Khusus Jakarta Jadi UU

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) menjadi Undang-Undang (UU). Pengesahan dilakukan pada Rapat Paripurna DPR RI ke-14, di ...