Berita
Oleh Ahmad Hatim Benarfa pada hari Rabu, 29 Apr 2015 - 10:30:16 WIB
Bagikan Berita ini :

Prostitusi Dilegalkan Pelacuran Merajalela

8tifatul.jpg
Tifatul Sembiring (Sumber foto : Eko Hilman)
Teropong Juga:

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -Anggota Fraksi PKS DPR Tifatul Sembiring mempertanyakan logika dasar Gubernur DKI Basuki Tjahja Purnama (Ahok) yang mencanangkan pembangunan apartemen khusus prostitusi.

"Apapapun alasannya itu, tidak dapat dibenarkan. Apalagi kalau beralasan prostitusi akan berkurang dan mudah dikontrol jika dilokalisir. Silahkan diteliti apakah melokalisir tempat seperti itu dapat mengurangi prostitusi?," ujar Tifatul saat dihubungi melalui telpon di Jakarta, Rabu (29/04/2015).

Tifatul menegaskan agar pemerintah tegas melakukan pelarangan terhadap praktek prostitusi dalam bentuk apapun. Ia menekankan agar pemerintah memiliki kebijakan zero toleran terhadap hal itu.

Jika Ahok tetap membangun apartemen khusus bagi tempat pelacuran, Tifatul meyakini justru akan mengembangbiakkan prostitusi yang semakin terbuka di Indonesia.

"Prostitusi jika dilegalkan akan mendorong praktik pelacuran yang lebih terbuka. Itu yang mengkhawatirkan dan membuat prostitusi semakin merajalela," tandasnya.(ss)

tag: #pelacuran merajalela  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
thejoint
advertisement
KURBAN TS -DD 2025
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Dukung Pelaku Ekraf, Puan Hadiri Peluncuran Lini Busana Wastra Nusantara Ivan Gunawan

Oleh Sahlan Ake
pada hari Selasa, 05 Agu 2025
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketua DPR RI, Puan Maharani menghadiri acara peluncuran lini fashion wastra nusantara baru bertajuk NusaNova yang diinisiasi desainer ternama, Ivan Gunawan. Kehadiran Puan ...
Berita

Komisi Kejaksaan Sebut Pentingnya Keterbukaan Informasi dalam Penanganan Sebuah Perkara

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Komisioner Komisi kejaksaan Republik Indonesia Nurokhman mengaku perlu adanya keterbukaan informasi ke publik tentang bagaimana penanganan sebuah perkara oleh institusi ...