Berita
Oleh Ferdiansyah pada hari Minggu, 21 Okt 2018 - 13:05:24 WIB
Bagikan Berita ini :

Google Akan Pungut Biaya 40 Dolar Per Ponsel

91google.jpg.jpg
Ilustrasi (Sumber foto : Istimewa)

CALIFORNIA (TEROPONGSENAYAN)--Alphabet Inc akan mengenakan biaya hingga 40 dolar Amerika Serikat (AS) per perangkat Android agar dapat menggunakan aplikasi buatan Google, penyesuaian yang mereka lakukan untuk mematuhi aturan di Uni Eropa.

Kebijakan terbaru dari Google, dilansir Reuters, berlaku mulai 29 Oktober untuk ponsel maupun tablet Android yang diluncurkan di Area Ekonomi Eropa.

Mengutip sumber anonim yang memahami isu ini, biaya itu mulai dari 2,5 dolar AS, bergantung pada negara dan ukuran perangkat. Standard kebijakan ini akan berlaku untuk semua merk, mayoritas diperkirakan akan dikenakan biaya sekitar 20 dolar.

Biaya tersebut akan disesuaikan dengan aplikasi Google yang dipasang di perangkat, antara lain Google Play, Gmail, Google Maps, Google Search dan Chrome. Google juga akan menerapkan konsep pembagian dengan produsen untuk penghasilan iklan dari Search dan Chrome.

Komisi Eropa pada Juli lalu mendakwa Google menyalahgunakan dominasi pasar di perangkat lunak mobile untuk memaksa mitra Android memasang aplikasi buatan Google di perangkat.

Google mengajukan banding terhadap putusan denda sebesar 5 miliar dolar, Komisi Eropa mengancam akan memberikan denda tambahan jika Google tidak menghentikan praktiknya.

Sistem baru ini akan membuka kesempatan bagi perusahaan perangkat lunak lainnya, misalnya Microsoft Corp, untuk meluaskan jangkauan mereka.

Qwant, salah satu kompetitor Google dari Prancis, menyatakan mereka puas dengan langkah Komisi Ero[a menghukum Google. Perusahaan pembuat mesin pencari ini menilai konsumen akan mempunyai pilihan.(yn/ant)

tag: #google  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
AMIN BANNER 01
advertisement
AMIN BANNER 02
advertisement
AMIN BANNER 03
advertisement
AMIN BANNER 04
advertisement
AMIN BANNER 06
advertisement
AMIN BANNER 08
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Kini Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di ATM BRI

Oleh Sahlan Ake
pada hari Kamis, 28 Mar 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Bank DKI kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan layanan terbaik kepada nasabah khususnya dalam layanan digital. Melalui kerja sama dengan PT Jalin Pembayaran ...
Berita

DPR Sahkan RUU Daerah Khusus Jakarta Jadi UU

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) menjadi Undang-Undang (UU). Pengesahan dilakukan pada Rapat Paripurna DPR RI ke-14, di ...