BANDUNG (TEROPONGSENAYAN)--Pengadilan Negeri (PN) Bandung menolak praperadilan yang dilayangkan Sukmawati Soekarnoputri terkait surat perintah penghentian penyidikan (SP3) Polda Jawa Barat atas kasus dugaan penghinaan terhadap Pancasila yang dilakukan Rizieq Shihab.
"Mengadili, menolak permohonan praperadilan," kata hakim tunggal Muhammad Razad saat membacakan amar putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (23/10/2018).
Majelis hakim menyatakan, keputusan pihak kepolisian menghentikan penyidikan kasus Habib Rizieq itu tidak janggal dan sesuai prosedur pidana. Untuk itu, SP3 yang diterbitkan Polda Jabar adalah sah.
"Menyatakan SP3 dan surat ketetapan tentang penghentian penyidikan adalah sah menurut hukum," katanya.
Ruang sidang yang dipenuhi massa dari Front Pembela Islam (FPI) langsung bersukacita dan bertakbir atas putusan dari majelis hakim tersebut. Bahkan, hakim harus menenangkan massa agar persidangan tetap berjalan lancar.
Pihak Sukmawati Soekarnoputri menganggap keputusan Polda Jabar menerbitkan SP3 janggal. Kejanggalan itu karena SP3 diterbitkan saat kasus telah dilimpahkan ke kejaksaan tinggi.(yn/ant)