Jakarta
Oleh Alfian Risfil pada hari Selasa, 23 Okt 2018 - 15:49:05 WIB
Bagikan Berita ini :

Haji Lulung Minta Pemprov DKI Tindak Old City dengan Pergub 18/2018

16rps20181023_153944.jpg.jpg
Haji Lulung (Sumber foto : Ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Satpol PP DKI resmi menutup sementara Diskotik Old Citydi Jalan Kalibesar Barat, Tambora, Jakarta Barat.

Petugas Satpol PP melakukan penyegelan dengan membentangkan garis kuning di depan gerbang Diskotek Old City, Senin (22/10/2018) kemarin.

Penutupan dilakukan dengan diawasi petugas gabungan dari polisi dan TNIuntuk kepentingan penyelidikan.Tak ada perlawanan apapun dari pemilik ataupun manajemen.

Satpol PP menutup sementara diskotek tersebut, setelahBadan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta memastikan adanya aktivitas peredaran narkoba di diskotek diduga milik anggota DPR itu.

Mantan Wakil Ketua DPRD DKI, Abraham 'Lulung' Lunggana mengapresiasi langkah cepat BNNP DKI dan Satpol PP DKI yang telah bergerak cepat menutup diskotik tersebut.

Haji Lulung mengatakan, penyegelan dan penutupan yang dilakukan dalam waktu singkat itu sesuai dengan komitmen Gubernur DKI Anies Baswedan dalam memberantas peredaran barang haram narkoba di tempat-tempat hiburan malam di wilayah Ibu Kota.

"Saya mengapresiasi BNNP DKI dan Satpol PP yang telah bertindak cepat menyegel diskotik itu, kolaborasi kerja yang bagus antara BNNP dan Satpol dalam menjalankan tugas dan perintah Gubernur," kata Haji Lulung kepada wartawan, Jakarta, Selasa (23/10/2018).

"Ini sesuai komitmen Pak Anies dalam menindak tempat hiburan malam bandel yang nekat melakukan peredaran narkoba, maupun prostitusi dan judi. Memang harus ditindak tegas, tidak boleh pandang bulu. Karena kita tahu, narkoba memiliki daya rusak yang luar biasa dan itu musuh kita bersama," tegas Ketua DPP PAN itu.

Karenanya, Haji Lulung memintaGubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melaluiDinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI agarmenindak Diskotek Old City,dengan tegak lurus dalam menegakkan aturan Pergub18/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata.

Hal ini merujuk pada bukti yang dimiliki BNNP DKI Jakarta, yang telah memastikan adanya aktivitas peredaran narkoba di diskotek itu. Apalagi, ini juga didasari dan diperkuat keterangan beberapa pengunjung diskotek yang dihimpun BNNP DKI.

"Demi menghindari banyaknya korban, saya kira Pemprov DKI harus mencabut izin Old City, karena ini bukan kasus narkoba pertama. Segera tutup permanen sesuai ketentuan danperaturan daerah di Pergub 18/2018," ucap Haji Lulung.

Diketahui, sebelumnya BNNP DKI Jakarta, telah menerima surat dari Provinsi DKI Jakarta tentang kasus narkoba di Old City.

Kepala BNN Provinsi DKI Jakarta Brigjen Johny Pol Latupeirissa meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menindak tegas Diskotek tersebut.

"Sudah, kita sudah terima suratnya. Segera kita lakukan (kirim surat rekomendasi) ke Gubernur dan Dinas Pariwisata," ucap Johny saat dihubungi, Senin (22/10/2018).

Johny meminta Old City ditindak sesuai dengan peraturan berlaku. Soal jenis sanksi, BNN Provinsi DKI Jakarta menyerahkan sepenuhnya kepada Pemprov DKI Jakarta.

"Ini kan sesuai dengan ketentuan dari Gubernur bahwa di tempat hiburan tidak boleh ada prostitusi, dan narkoba, dan hal kejahatan. Maka tentunya kebijakan akan diambil Pemprov sendiri," ucap Johny.

"Kita menyarankan. Kalau dari kita, kita sarankan paling tidak ada tindakan tegas," katanya.

Sementara itu, Kepala Seksi Operasi Satpol PP DKI Harry Apriyanto yang memimpin langsung penutupan diskotek Old City memastikan bahwa penyegelan diskotek tersebut untuk kepentingan penyelidikan.

"Kita telah melakukan kegiatan penutupan usaha sementara nama usaha PT Progres Karya Sejahtera Old City. Jenis usaha bar, diskotek,pub, karaoke, dan karaoke eksekutif," kata Harry kemarin.

Harry mengatakan penutupan sementara akan dilakukan hingga turun keputusan dari Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI terkait diskotek tersebut.

"Dengan peraturan daerah di Pergub 18/2018, di situ kami bisa menutup sementara dalam rangka penyidikan lebih lanjut oleh PPNS atau kepolisian," sebutnya.

Harry juga mengatakan pemilik Old City sudah ditemui oleh Disparbud DKI. Pihaknya menyerahkan rekomendasi penutupan permanen kepada Disparbud.

"Pemilik manajemen sementara sudah dipanggil Dinas Pariwisata karena pembinanya di Dinas Pariwisata kalau untuk kegiatan usaha tersendiri. Tapi nanti kalau dari Pariwisata sudah kasih rekomendasi untuk cabut, habis itu kita tutup permanen," jelas dia.

Diketahui, kasus pengunjung yang positif mengonsumsi narkoba bukan pertama kalinya terjadi di Diskotek Old City.

Pada April 2018 lalu, polisi juga mengamankan seorang pengunjung karena terlibat keributan dengan temannya. Setelah dites, urine pengunjung berinisial FB itu positif mengandung sabu-sabu dan ekstasi. (Alf)

tag: #haji-lulung  #anies-baswedan  #pemprov-dki  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Jakarta Lainnya
Jakarta

Mahasiswa Kecewa dengan Sikap KPK: Ancam Akan Lapor ke Jokowi

Oleh Sahlan Ake
pada hari Rabu, 10 Agu 2022
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Menggugat kembali melakukan aksi di depan Kantor Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional (Bappenas). Massa aksi ...
Jakarta

Muncul Nama Heru Budi Hartono Pengganti Anies Baswedan, Siapa Dia?

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Masa jabatan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan habis masa jabatan pada 16 Oktober 2022. Mengingat Pilkada baru digelar 2024, posisi Anies akan diisi oleh penjabat ...