Berita
Oleh Amelinda Zaneta pada hari Kamis, 25 Okt 2018 - 14:21:47 WIB
Bagikan Berita ini :

Digugat Anak Buah ke Mahkamah Partai, Apa Kata Surya Paloh?

53Surya-Paloh-Amel.jpg.jpg
Surya Paloh memberikan keterangan pers kepada para pewarta di Kompleks Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (25/10/2018) (Sumber foto : Amelinda Zaneta/TeropongSenayan)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Ketua Umum Partai Nasional Demokrat (NasDem) menanggapi gugatan kader NasDem terhadap dirinya ke Mahkamah Partai. Gugatan itu dilayangkan Kisman Latumakulita.

Paloh menyatakan, dirinya tetap sah menjabat sebagai ketua umum Partai NasDem, meski ia mengakui Surat Keputusan (SK) Menkum HAM tentang kepengurusan NasDem berakhir pada Maret 2018.

"Berakhirnya memang 6 Maret (2018), tetapi mekanisme AD/ART yang ada di partai, dia (Kisman, red) tidak baca, dia tidak mengerti itu. Ada institusi majelis tinggi partai yang memiliki kewenangan untuk memerintahkan partai, misal menunda dulu kongres untuk menghadapi pemilu," kata Paloh di Kompeks Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (25/10/2018).

Menurutnya, tak ada persoalan serius di internal partai dan kepengurusan NasDem berjalan sesuai aturan-aturan yang telah ditetapkan. Surya pun menegaskan, isu ini tak akan mengganggu kesolidan partai.

"Nggak (ganggu) lah, terlalu kecil itu," kata dia.

Paloh menambahkan, kongres Partai NasDem kemungkinan akan diadakan pada Desember 2018.

“Nah, itu harus dipatuhi DPP,” ujarnya.

Kisman Latumakulita, yang mengaku anggota Partai NasDem dengan kartu tanda anggota bernomor 3174.1000.1000.0394, menggugat Surya Paloh terkait jabatan Ketua Umum ke Mahkamah Partai. Kisman menyebut masa jabatan Surya sebagai ketum telah berakhir pada Maret 2018 lalu.

Dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Rabu (24/10/2018), penasihat hukum Kisman, Rizal Fauzan Ritonga mengatakan bahwa Surya Paloh dipilih sebagai Ketua Umum pada Kongres Partai NasDem 25 Februari 2013 di Jakarta.

Surat DPP Partai NasDem Nomor 046-SE/DPP-Nasdem/II/2013 disebutnya berisi permohonan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia untuk mengesahkan susunan kepengurusan tingkat pusat serta anggaran dasar dan anggaran rumah tangga Partai Nasdem pada 6 Maret 2013.

Rizal melanjutkan, Menkum HAM ketika itu, yaitu Amir Syamsuddin, lalu mengeluarkan surat keputusan nomor: M.HH-03.AH.11.01 tahun 2013 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Kepengurusan dan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Dewan Pimpinan Pusat Partai NasDem. Rizal lalu menjelaskan isi pasal 21 Anggaran Dasar Partai NasDem yang telah disahkan Menkum HAM. Bunyinya--menurut dia--seperti berikut ini:

"Dewan Pertimbangan Partai, Mahkamah Partai dan Dewan Pimpinan Pusat Partai dipilih untuk jangka waktu 5 (lima) tahun". Menurut Rizal, ketentuan tersebut menjadikan posisi Surya Paloh sebagai Ketua Umum Partai NasDem berakhir pada 6 Maret 2018.

Terpisah, Kisman mengatakan keluarnya dua surat keputusan Menkum HAM, yaitu bernomor M.HH.03.AH.11.01 tertanggal 6 Maret 2013 dan yang bernomor M.HH-20.AH.11.01 tertanggal 29 September 2017 tidak serta-merta dengan sendirinya memperpanjang masa jabatan Surya Paloh sebagai Ketum NasDem.

"Lamanya masa jabatan Bang Surya Paloh sebagai Ketua Umum Partai NasDem itu diikat dengan pasal 21 anggaran dasar Partai NasDem, yaitu hanya lima tahun. Harusnya sebelum tanggal 6 Maret 2018, Partai NasDem sudah melakukan kongres untuk memilih kepengurusan DPP partai yang baru. Dengan demikian, semua keputusan yang ditandatangani oleh Bang Surya Paloh bisa sah secara hukum," ujar Kisman.(yn)

tag: #surya-paloh  #partai-nasdem  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement