JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Warga masyarakat mengaku tidak keberatan dengan unjuk rasa bertema Aksi Bela Tauhid 211 pada Jumat (2/11/2018) yang akan “mengepung” Istana Presiden selama kegiatan itu tidak mengganggu ketertiban umum dan kenyamanan.
“Unjuk rasa dijamin konstitusi,” ujar Hermanto (35 tahun) anggota masyarakat yang berprofesi sebagai pengemudi ojek menyikapi pernyataan calon anggota legislatif dari Partai Amanat Nasional (PAN) Eggi Sudjana yang menjadi salah satu penggerak unjuk rasa Aksi Bela Tauhid 211 di depan Istana Presiden.
Eggi sendiri akan mengerahkan elemen dari Persaudaraan 212, Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia (PPMI), serta umat Islam yang bersimpati, pada Aksi Bela Tauhid 211. Massa yang akan terlibat unjuk rasa di depan Istana ini sedikitnya 10-an ribu orang.
Hermanto mengaku cukup terganggu bila unjuk rasa apapun temanya menganggu ketertiban umum mengingat profesinya dihabiskan di jalan raya melayani penumpang.
“Bisa dibayangkan kan Pak bila jalanan penuh massa. Macet, dan kami repot juga cari duitnya,” kata Hermanto.
Beda lagi pendapat Sukan (29 tahun), seorang karyawan. Dia melihat unjuk rasa memang salah satu kegiatan yang dijamin konstitusi dan bisa memberi pencerahan dalam kehidupan berdemokrasi.
“Karena demokrasi itu filosofinya adalah menyampaikan pendapat, sehingga mesti dijalankan secara beradab dan penuh tanggung jawab, tidak menyakiti orang lain yang berbeda pandangan,” kata Sukan yang mengaku sebagai warga Depok, Jawa Barat, namun bekerja dikawasan Menteng, Jakarta Pusat ini.
Sedangkan Puji Utami (33 tahun), seorang pendidik di salah satu lembaga pendidikan di Jakarta Pusat mengaku bahwa unjuk rasa adalah ekspresi anggota masyarakat dalam mencari keadilan di luar pengadilan. Unjuk rasa adalah kegiatan dalam menjaga keseimbangan berpolitik maupun bernegara di antara orang-orang yang berbeda pandangan, namun merasa tidak mendapat keadilan.
“Hanya negara diktaktor yang melarang unjuk rasa!,” katanya.
Tetapi, Puji, juga tidak sepakat jika unjuk rasa ditujukan untuk mencaci maki simbol-simbol negara apalagi simbol itu dilindungi oleh konstitusi tertinggi di negeri ini, UUD 1945. (plt)