Berita
Oleh mandra pradipta pada hari Rabu, 31 Okt 2018 - 08:51:51 WIB
Bagikan Berita ini :

DPR Heran, Dana Pengawasan Besar Tapi Kecelakaan Pesawat Masih Terjadi

63fary.jpg.jpg
Ketua Komisi V DPR RI Fary Djemy Francis (Sumber foto : ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Kecelakaan pesawat Lion Air JT 610 memicu keheranan anggota DPR. Sebab, anggaran pengawasan kelaikan udara yang dialokasikan untuk Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan terbilang tinggi, yakni Rp 130,6 Miliar.

Besaran tersebut tercantum dalam RKAK/L Tahun Anggaran 2019.

Ketua Komisi V DPR RI Fary Djemy Francis mempertanyakan peruntukan anggaran tersebut.

"Dana 130,6 Miliar ini tidak sedikit. Kita ingin mendalami bahwa dana tersebut diperuntukkan dengan benar. Kami ingin mengetahui detail penggunaan dana tersebut dan hasil-hasil pengawasan dan pembinaan kelaikan udara dan pengoperasian pesawat udara," kata Fary di Jakarta, Rabu (31/10/2018).

Fary menuturkan, Komisi V DPR ingin mengetahui secara detail penggunaan anggaran pengawasan tersebut, khususnya fungsi pengawasan dan pembinaan Ditjen Perhubungan Udara. Hal ini menyusul jatuhnya pesawat Lion Air JT 610 di perairan Karawang, Senin (29/10/18).

"Ini pembahasan anggaran terakhir, tetepi terkait musibah Lion Air maka kita kembali pertanyakan anggaran pengawasan. Kita menyayangkan kalau benar bahwa sudah ada indikasi kerusakan di pesawat yang terbang dari Jakarta ke Pangkal Pinang, ada persoalan menyangkut teknis dan kemudian dapat izin terbang, maka Dirjen Perhubungan Udara bertanggung jawab dalam rangka izin layak terbang itu," papar Fary.

Dengan alokasi sebesar 130,6 Miliar, maka setiap bulannya Ditjen Perhubungan Udara menggunakan dana sebesar Rp11 miliar untuk pengawasan pesawat udara, dan pembinaan juga pengoperasian pesawat udara.

"Terus apa yang diawasi kalau misalnya kejadian-kejadian terjadi begini, baik berkaitan dengan persoalan kelayakan udara atau human error dan sebagainya. Visi misi Kemenhub khususnya udara itu adalah zero accident," jelasnya.

Menurutnya, pengawasan yang dilakukan Kemenhub dalam hal ini Ditjen Perhubungan Udara perlu dipertanyakan. Sebab, beberapa rekomendasi panja keselamatan, keamanan dan kualitas penerbangan nasional belum dilaksanakan, contohnya audit kelayakan pesawat.

Belum lagi, lanjut Ketua DPP Gerindra ini, masih banyak keluhan dari masyarakat berkaitan dengan pelayanan dan keamanan maskapai penerbangan Lion Air namun seolah-olah tidak ditindaklanjuti.

"Delay misalnya, tapi dimana fungsi pengawasan Kemenhub. Pengawasan dari dana yang kita setujui, sementara keluhan masyarakat terkait safety dan security terus berulang," ujarnya.(plt)

tag: #kementerian-perhubungan  #lion-air  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
AMIN BANNER 01
advertisement
AMIN BANNER 02
advertisement
AMIN BANNER 03
advertisement
AMIN BANNER 04
advertisement
AMIN BANNER 06
advertisement
AMIN BANNER 08
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Fadel Muhammad: Fungsi Pengawasan DPD Fokus pada Masalah-Masalah di Daerah

Oleh Sahlan Ake
pada hari Jumat, 29 Mar 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Wakil Ketua MPR Prof. Dr. Ir. Fadel Muhammad mengatakan fungsi pengawasan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) harus lebih diperkuat dalam pengawasan terhadap pemerintah daerah. ...
Berita

Kini Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di ATM BRI

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Bank DKI kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan layanan terbaik kepada nasabah khususnya dalam layanan digital. Melalui kerja sama dengan PT Jalin Pembayaran ...