Berita
Oleh M Anwar pada hari Rabu, 31 Okt 2018 - 15:08:37 WIB
Bagikan Berita ini :

PT Medan Tolak Banding Meiliana Pemrotes Volume Azan

24Meliana.jpg.jpg
Meliana (Sumber foto : Istimewa)

MEDAN (TEROPONGSENAYAN)--Upaya banding yang dilakukan Meiliana akhirnya ditolah Pengadilan Tinggi (PT) Medan.

Wanita kelahiran Tanjung Balai itu sebelumnya divonis 18 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Medan dalam kasus penistaan agama.

"Majelis hakim tingkat banding pada dasarnya sependapat dengan pertimbangan hukum majelis hakim tingkat pertama yang menyatakan bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana 'Dengan sengaja dimuka umum melakukan penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia' sebagaimana dalam Dakwaan Primair," demikian bunyi putusan banding sebagaimana dilansir dari laman PT Medan, Rabu (31/10/2018).

Vonis itu dibacakan pada 25 Oktober 2018 oleh ketua majelis Daliun Sailan dengan anggota Prasetyo Ibnu Asmara dan Ahmad Ardianda Patria.

Meiliana dinilai melanggar Pasal 156 KUH, dengan perbuatan mengucapkan kata-kata:

Lu..ya..lu...ya. Kita sudah sama-sama dewasa, ini negara hukum, itu masjid bikin telinga gua pekak, sakit kuping, hari-hari ribut, pagi ribut, siang ribut, malam ribut, bikin gua tidak tenang.

Hal itu dikatakan Meliana sambil telunjuk tangannya menunjuk muka Pak Haris Tua Marpaung, Kasidik, saksi Dailami, saksi Haris Tua Marpaung alias Pak Lobe, dan saksi Zul Sambas.

"Karena pengadilan tingkat pertama telah sesuai dengan fakta hukum yang terungkap di dalam persidangan sebagaimana termuat di dalam berita acara persidangan dan fakta hukum tersebut telah memenuhi semua unsur hukum dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum, maka oleh karena itu pertimbangan majelis hakim tingkat pertama tersebut diambil alih dan dijadikan sebagai pertimbangan sendiri oleh majelis hakim tingkat banding dalam memutus perkara ini pada tingkat banding," ucap majelis dengan suara bulat.

Lalu mengapa Meliana dihukum 18 bulan penjara?

"Menurut majelis hakim tingkat banding, lamanya pidana tersebut telah memenuhi rasa keadilan bagi Terdakwa dan bagi masyarakat, karena telah sesuai dengan kesalahan yang dilakukan oleh Terdakwa dalam perkara ini," ujar majelis.

Sebagaimana diketahui, Meiliana mengkritik volume azan karena terlalu keras pada Juni 2016. Rumah Meliana dirusak oleh massa dan Vihara dibakar.

Belakangan, jaksa menuntut Meliana 18 bulan penjara dan diamini oleh PN Medan pada 21 Agustus 2018. Atas hal itu, Meliana banding tapi ditolak.

"Saya Meiliana, percaya kepada tim penasehat hukum saya sudah melakukan yang terbaik dan saya setuju untuk melakukan upaya hukum kasasi. Saya mohon kepada hakim Ketua Mahkamah Agung supaya memberikan putusan atas tuduhan yang tidak pernah saya lakukan," kata Meiliana dalam secarik kertas dari balik penjara.(yn)

tag: #penistaan-agama  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
AMIN BANNER 01
advertisement
AMIN BANNER 02
advertisement
AMIN BANNER 03
advertisement
AMIN BANNER 04
advertisement
AMIN BANNER 06
advertisement
AMIN BANNER 08
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Kini Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di ATM BRI

Oleh Sahlan Ake
pada hari Kamis, 28 Mar 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Bank DKI kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan layanan terbaik kepada nasabah khususnya dalam layanan digital. Melalui kerja sama dengan PT Jalin Pembayaran ...
Berita

DPR Sahkan RUU Daerah Khusus Jakarta Jadi UU

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) menjadi Undang-Undang (UU). Pengesahan dilakukan pada Rapat Paripurna DPR RI ke-14, di ...