Berita
Oleh Ferdiansyah pada hari Rabu, 31 Okt 2018 - 17:11:54 WIB
Bagikan Berita ini :

Bamsoet: Taufik Tidak Perlu Mundur sebagai Pimpinan DPR

37bamsoettaufik.jpg.jpg
Ketua DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) (Sumber foto : ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Ketua DPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) menilai Taufik Kurniawan tidak perlu mundur sebagai Wakil Ketua DPR meskipun telah berstatus tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk Kabupaten Kebumen Jawa, Tengah.

"Saya harapkan beliau bisa tetap hadir dan aktif di DPR dan tak perlu mundur sambil melaksanakan proses hukum yang berjalan," kata Bambang di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu.

Dia menjelaskan Taufik tidak perlu mundur karena belum ada putusan tetap dari pengadilan karena telah ada aturannya.

Namun dirinya mengakui bahwa nasib posisi Taufik Kurniawan di kursi pimpinan DPR tergantung pada PAN dan Fraksi PAN DPR RI.

"Kami Pimpinan DPR sebagai kolega Taufik sangat kaget dan prihatin, serta mendoakan beliau bisa menjalankan proses hukum dengan sabar dan tabah. Kami hanya berharap seluruh pihak mengedepankan asas praduga tidak bersalah," ujarnya.

Dia mengatakan Pimpinan DPR akan melakukan koordinasi mengenai posisi Taufik yang sudah beberapa waktu tidak hadir di DPR agar tugas Wakil Ketua DPR bidang ekonomi dan keuangan tetap berjalan.

Menurut dia, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah sudah berkomunikasi dengan Taufik untuk membesarkan hatinya dan tetap tabah menjalani proses hukum yang berjalan.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional Taufik Kurniawan (TK) sebagai tersangka tindak pidana korupsi terkait Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk Kabupaten Kebumen Jawa, Tengah.

Taufik Kurniawan yang merupakan Wakil Ketua DPR RI periode 2014-2019 diduga menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya.

"Atau karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya terkait dengan perolehan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik pada perubahan APBN Tahun Anggaran 2016," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Selasa.(plt/ant)

tag: #bamsoet  #taufikkurniawan  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Berita Lainnya
Berita

MK Jamin Tak Ada Deadlock saat Pengambilan Keputusan Sengketa Pilpres

Oleh Sahlan Ake
pada hari Kamis, 18 Apr 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Mahkamah Konstitusi (MK) menjamin tidak akan ada deadlock dalam pengambilan putusan sengketa Pilpres 2024. Saat ini, Hakim Konstitusi masih melaksanakan rapat ...
Berita

Pemprov DKI Jakarta Apresiasi Bank DKI Penyumbang Dividen Terbesar

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Pemprov DKI Jakarta melalui Kepala Badan BP BUMD Provinsi DKI Jakarta, Nasruddin Djoko Surjono menyampaikan apresiasi atas kontribusi Bank DKI sebagai Badan Usaha Milik ...