Berita
Oleh Sahlan Ake pada hari Kamis, 01 Nov 2018 - 12:40:35 WIB
Bagikan Berita ini :

Kuasa Hukum: Taufik Kurniawan Akan Hadir ke KPK Tanggal 8

39Wakil-Ketua-DPR-Taufik-Kuniawan-fraksipancom.jpg.jpg
Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan (Sumber foto : Ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan tidak menghadiri pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Kamis (1/11/2018).

Rencananya, Taufik akan menjalani pemeriksaan perdana setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk Kabupaten Kebumen pada APBN Perubahan Tahun 2016.

Pengacara Taufik Kurniawan, Arifin Harahap mengatakan, tim kuasa hukum telah menyampaikan kepada penyidik KPK bahwa kliennya tak bisa mengikuti pemeriksaan dengan alasan ada kegiatan masa reses DPR.

Namun, ia memastikan Wakil Ketua Umum PAN itu akan hadir ke lembaga anti rasuah itu pada tanggal 8 nanti.

"Beliau ada reses dari DPR. Tadi kami menyampaikan surat resmi, beliau batal hadir tapi kami pastikan tanggal 8 nanti dalam surat tersebut kami siap menghadiri panggilan TSK oleh KPK," kata Arifin saat dihubungi, Kamis (1/11/2018).

Dia mengatakan, untuk keberadaan Taufik sendiri saat ini tidak lagi di Jakarta, melainkan di daerah pemilihanya di Jawa Tenggah 7, yang meliputi Kebumen, Bajarnegara dan Purbalingga.

"Karena reses berkaitan dengan dapil ya, jadi tidak lagi di Jakarta," kata ia.

Sementara, ketika disinggung alasan Taufik yang sudah beberapa pekan tidak hadir di DPR, dirinya mengatakan, bahwa dalam penutupan masa sidang DPR Taufik sempat hadir ke DPR.

"Ya dalam rapat pimpinan dia hadir bersama pimpinan yang lain," ucap Arifin.

Taufik ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaanpenerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk Kabupaten Kebumen pada APBN Perubahan Tahun 2016.

Taufik diduga menerima hadiah atau janji terkait dengan perolehan anggaran DAK fisik pada perubahan APBN Tahun Anggaran 2016.

Setelah M Yahya Fuad dilantik sebagai Bupati Kebumen, ia diduga melakukan pendekatan pada sejumlah pihak termasuk Taufik.

Dalam pengesahan APBN Perubahan Tahun 2016, Kabupaten Kebumen mendapat alokasi DAK tambahan sebesar Rp 93,37 miliar.

Taufik disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 hurut b atau pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001. (Alf)

tag: #taufikkurniawan  #kpk  #dpr  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Berita Lainnya
Berita

TKN Akan Gelar Nobar Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Oleh Sahlan Ake
pada hari Jumat, 19 Apr 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran bakal menggelar acara nonton bareng sidang putusan sengketa hasil Pilpres 2024. Acara itu akan digelar secara sederhana bersama ...
Berita

Kemenhub Catat Arus Mudik-Balik Lebaran 2024 Capai 242 Juta Orang

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melaporkan pergerakan secara nasional angkutan arus mudik-balik Lebaran 2024 mencapai 242 juta orang. Kemenhub menilai pelaksanaan ...