JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Bupati Boyolali Seno Samodro dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait polemik 'tampang Boyolali'. Politisi PDI-P itudilaporkan karena mengeluarkan pernyataan bernada memaki Capres Prabowo Subianto.
Seno dilaporkan oleh seorang warga bernama Ahmad Iskandar. Pelaporan kasus ini juga didampingi Tim Advokat Pendukung Prabowo-Sandi.
"Hari ini kita melaporkan Bupati Boyolali, Seno Samodro terkait dengan ujaran kebencian yang dilakukan Seno Samodro dalam hal ini mengatakan Pak Prabowo Subianto, menghina Pak Prabowo Subianto menyamakannya dengan ucapan hewan, ucapan as* yang dalam bahasa Jawa artinya itu an**ng," kata juru bicara Tim Advokat Pendukung Prabowo-Sandi, Hendarsam Marantoko di Bareskrim, gedung KKP, Jalan Medan Merdeka Timur, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (5/11/2018).
Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/B/1437/XI/2018/Bareskrim tertanggal hari ini.
Seno dituduh melakukan tindak pidana terhadap ketertiban umum sebagaimana Pasal 156 KUHP, jo Pasal 15 KUHP UU Nomor 1 Tahun 1946.
"Jadi ini yang kita gunakan Pasal 156 KUHP, menyebarkan kebencian di depan umum. Jadi itu juncto Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang nomor 1 tahun 1946. Nah, junctonya itu menyebabkan keonaran di masyarakat. Jadi artinya dengan perkataan yang menyamakan Pak Prabowo dengan hewan, ini kan penghinaan yang berat," ujarnya.
Hendarsam menilai ucapan Seno sangat tidak beradab dan tidak senonoh.
Dalam pelaporan ini, pihaknya membawa rekaman video, capture video juga dokumen dari pemberitaan sebagai bukti dalam pelaporannya.
"Jadi kita melihat apapun alasannya menyamakan capres yang sedang berkontestasi dengan partai terlapor, ini sangat tidak pantas dan tidak etis. Kan sudah menyampaikan demokrasi sejuk, demokrasi damai, program yang selama ini kita sepakat bersama," ujarnya.
Meski begitu, Hendarsam mengatakan tidak ada instruksi khusus dari Prabowo terkait pelaporan kasus ini.
"Oh nggak ada, Pak Prabowo itu orangnya negarawan. Cuma kami nggak terima aja (Capres kami) digituin. Karena kalau satu dibiarkan, nanti yang lain akan ikut-ikutan," ucapnya.
Sementara itu, Ahmad Iskandar mengaku tidak terima dengan makian Seno. Sebab, menurutnya, Seno telah melakukan perbuatan saling menjelekkan dan itu akan membuat orang tidak tenang.
"Saya tidak rela, saya tidak terima seperti ini, soalnya kalau kita saling menjelekkan di depan orang-orang, di depan masyarakat umum, itu akan membuat orang tidak tenang," pungkasnya.
Diketahui, sebelumnya makian Seno kepada Prabowo viral lewat video yang diunggah di sebuah akun YouTube.
Makian itu dilontarkan Seno dalam acara aksi bela 'tampang Boyolali' di gedung Balai Sidang Mahesa, Boyolali, Minggu (4/11/2018) kemarin.
"Ekspresi dari masing-masing penjuru Boyolali dalam forum Boyolali bermartabat ini menyampaikan ekspresinya, nek tak simpulke sak kalimat kira-kira ya pada karepe (kalau saya simpulkan satu kalimat, kira-kira sama maksudnya) Prabowo a**," demikian kata Seno dalam potongan video yang beredar.
Atas pernyataan tak pantas terebut, Seno juga telah dilaporkan Advokat Pendukung Prabowo ke Bawaslu terkait makian tersebut. Seno dianggap mengajak massa membenci dan menghina calon presiden Prabowo Subianto.
"Ujaran kebencian, dia menyebut Pak Prabowo itu a**. A** kan dalam Jawa, kita ketahui kan kasar. Itu salah satu ujaran kebencian untuk membenci Pak Prabowo dan memprovokasi," ucap kuasa hukum Advokat Pendukung Prabowo, Hanfi Fajri, kepada wartawan di kantor Bawaslu, Jalan MH Thamrin.(Alf)