Berita
Oleh Sahlan pada hari Kamis, 15 Nov 2018 - 09:45:01 WIB
Bagikan Berita ini :

Putusan MK dan MA Beda Soal Pengurus Parpol Jadi Calon Anggota DPD, DPR: Lucu

44Ahmad-Riza-Patria.jpg.jpg
Ahmad Riza Patria (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Wakil Ketua Komisi II DPR Ahmad Riza Patria mengaku heran dengan perbedaan putusan antara Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK) soal aturan pengurus partai politik menjadi calon anggota DPD RI.

"Seru juga republik ini. Antar lembaga di zaman Pak Jokowi ini banyak yang lucu. Antar lembaga institusi hukum yang berbeda," kata Riza saat dihubungi, Kamis (15/11/2018).

Menurut Riza, Presiden Joko Widodo sebaiknya turun tangan untuk memberikan perbaikan secara substansi antar lembaga tersebut.

"Presiden kan suka ada rapat konsultasi kumpul dengan lembaga tinggi. Ini MK yang salah atau MA yang salah. Masyarakat memperjuangkan aspirasi ada salurannya itu biasa melalui institusi yang ada dan sah," kata dia.

Ketua DPP Partai Gerindra ini pun meminta MK dalam mengambil keputusan harus lebih jeli dan dikaji secara mendalam.

"Banyak juga putusan MK yang kontroversi termasuk presidential threshold tidak diterima untuk kedua kalinya, kenapa baru diumumkan sekarang," kata Riza.

Guna menyelesaikan persoalan ini, ia menyarankan agar antara KPU, MK dan MA bertemu membahas persoalan perbedaan pandangan tersebut.

"Solusinya koordinasi dengan pemerintah, MA dan MK," tutur Riza.

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan uji materi yang diajukan Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO).

Uji materi dilakukan terhadap Peraturan KPU (PKPU) Nomor 26 Tahun 2018 yang memuat larangan pengurus partai politik menjadi calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

"Iya benar dikabulkan," kata Juru bicara MA Suhadi saat dikonfirmasi, Selasa (30/10/2018).
Sebelumnya, KPU mencoret Oesman sebagai calon anggota DPD lantaran ia tidak menyerahkan surat pengunduran diri dari partai politik. Oesman dianggap masih tercatat sebagai anggota partai politik.

Menurut putusan Mahkamah Konstitusi (MK), anggota DPD dilarang merangkap jabatan sebagai anggota partai politik.

Aturan mengenai larangan anggota DPD rangkap jabatan tercantum dalam putusan MK No 30/PUU-XVI/2018 yang dibacakan pada Senin (23/7/2018).(yn)

tag: #mahkamah-konstitusi  #mahkamah-agung  #dpd  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement