Berita
Oleh Sahlan Ake pada hari Senin, 19 Nov 2018 - 17:53:15 WIB
Bagikan Berita ini :

Kasus Baiq Nuril, PDI-P: Bukti Penanganan Kasus Hukum di Indonesia Jauh dari Keadilan

22pdip-jatim-eva-kusuma-sundari-01.jpg.jpg
Eva Kusuma Sundari (Sumber foto : Ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Putusan Mahkamah Agung (MA) terhadap Baiq Nuril terus menuai kritik. Putuasan tersebut dinilai menjauhkan penanganan kasus hukum dari keadilan.

Pasalnya, Nuril yang merupakan korban pelecehan seksual dari mantan atasannya justru dinyatakan bersalah atas tindakan yang bukan perbuatannya.

Politikus PDI-P Eva Kusuma Sundari mengatakan, putusan MA harusnya hanya menelaah putusan-putusan pengadilan di bawahnya yaitu Pengadilam Negeri (PN) atau Pengadilan Tinggi (PT). Bukan malah membuat putusan atas perkaranya sendiri yang itu jadi wewenang hakim PN dan PT.

"MA harus melakukan koreksi diri terhadap kinerja para hakim yang menurut berbagai riset menjadi lembaga yang integitasnya rendah karena korupsi dan diskriminatif terhadap perempuan yang lemah," kata Eva saat dihubungi, Senin (19/11/2018).

Dirinya juga menilai wajar jika Presiden Jokowi memberikan amnesti dan kemudian juga rehabilitasi kepada Ibu Nuril.

"MA harus stop pola ‘pemindahan’ pertanggungjawaban hukum pelaku pelecehan seksual kepada korban (viktimisasi korban)," katanya.

Eva juga meminta MA mempertimbangkan politik pelaksanaan UU ITE yang digunakan balas dendam personal.

"Para penegak hukum sepatutnya menggunakan hak independensinya dalam membuat putusan hukum untuk memajukan demokrasi, perlindungan hukum bagi yang lemah, maupun untuk mewujudkan kesetaraan gender," kata Eva. (Alf)

tag: #pdip  #mahkamah-agung  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Soroti Kasus Pinjaman Shopee Paylater, Anggota Komisi XI DPR Dorong OJK Tindaklanjuti dan Perketat Perlindungan Konsumen

Oleh Fath
pada hari Rabu, 24 Apr 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)– Menanggapi maraknya aduan masyarakat mengenai kasus penagihan yang tidak sesuai aturan, pengaktifan sepihak dan penyalahgunaan akun SPaylater oleh orang lain, Puteri ...
Berita

Sah, KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Presiden-Wapres Terpilih 2024

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --KPU RI akhirnya resmi menetapkan, Capres-Cawapres 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden-wakil presiden terpilih Pilpres 2024. Penetapan tersebut ...