Berita
Oleh Sahlan Ake pada hari Rabu, 21 Nov 2018 - 16:21:51 WIB
Bagikan Berita ini :

TKN Bantah Kebijakan Ekonomi ke-XVI Jokowi Pro Asing

764231c152-fe07-4746-85d0-c707ec78668e.jpeg.jpeg
Jokowi (Sumber foto : Ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Juru bicara Tim kampanye pasangan calon presiden dan calon wakil presiden Jokowi-Ma'ruf Amin, Arya Sinulingga membantah paket kebijakan ekonomi ke-XVI Jokowi disebut pro asing.

"Yang pasti itu ada beberapa paket kebijakan yang boleh asing yang boleh lokal. Yang asing sebenernya sektor yang tidal punya minat lagi oleh pihak asing. Hal-hal yang tak diminati asing, bukan berarti dibuka," kata Arya saat dihubungi, Rabu (21/11/2018).

Arya mengatakan, ada sektor-sektor yang kurang diminati asing untuk investasi di Indonesia. Sehingga pemerintah membuka kran untuk investasi asing yang kurang diminati.

"Saat ini investasi yang masuk pun minim jadi ini adalah sebuah cara pemerintah untuk relaksasi supaya sektor yang tidak diminati asing kembali ada yang masuk karena diberikan ruang yang lebih besar jadi bukan potensi yang baik," katanya.

Sebenarnya, kata Arya, pemerintah Jokowi sudah berupaya mematikan keran investasi asing yang sangat diminati. Hal ini terlihat dengan sektor gas yang sangat diminati pasar asing.

"Kita kan tahu seperti minyak gas yang diminati pasar malah diambil alih pemerintahan saat ini dengan BUMN seperti Freeport. Ini sebenernya kebijakan Pak Jokowi bisa dikatakan bukan pro asing," katanya.

Kemudian yang berhubungan UMKM, kata Arya, sudah ada ketentuan bahwa kalau di bawah Rp10 miliar tidak boleh untuk asing. Jadi kebijakan ekonomi ke-16 Jokowi ini bukan menghantam para pelaku usaha kecil.

"Jadi saya katakan ini kembali lagi ucapan Pak Prabowo seperti sebelumnya hanya bluff saja kemudian mempengaruhi publik seakan kita diserahkan kepada asing ini kan dikatakan menakuti-nakuti kembali lagi seperti politik genderuwo lagi," kata Arya.

Sebelumnya, Capres nomor urut 02, Prabowo Subiantomengkritisi paket kebijakan ekonomi pemerintah Indonesia jilid 16. Kebijakan ini dikatakannya memberi peluang besar pada pihak asing untuk masuk dan menguasai 28 sektor industri dalam negeri.

Dia menganggap, pemerintah Indonesia telah melanggar Pasal 33 Ayat 2 UUD 1945. Pasal tersebut menyebutkan, cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.

Menurutnya, sekarang ini nyatanya banyak pelabuhan yang dikuasai oleh asing. Bandara militer pun dikuasai oleh swasta. (Alf)

tag: #jokowi  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement