Berita
Oleh Ferdiansyah pada hari Kamis, 22 Nov 2018 - 16:53:00 WIB
Bagikan Berita ini :

Gus Nur Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik Banser NU

81Gus-Nur.jpg
Sugi Nur Raharja atau yang akrab disapa Gus Nur (Sumber foto : Istimewa)

SURABAYA (TEROPONGSENAYAN)--Pendakwah Sugi Nur Raharja atau yang akrab disapa Gus Nur resmi menjadi tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian terhadap Banser NU. Perkara tersebut ditangani Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim).

Gus Nur dijerat Pasal 27 ayat 3 dan pasal 45 ayat 3 UU ITE dengan ancaman hukaman empat tahu penjara. Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Harissandi mengatakan, untuk tersangka tidak dilakukan penahanan.

Ini karena tersangka memastikan akan kooperatif menjalani pemeriksaan dan tidak akan melarikan diri dari kasus yang dialami. Sebelum menetapkan status tersangka, pihaknya sudah mendengarkan keterangan dari satu ahli bahasa, satu ahli ITE dan dua ahli pidana.

“Barang bukti yang disita dari tersangka berupa alat pembuat video vlog dan bukti video yang dia buat,” katanya, Kamis (22/11/2018).

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera menambahkan, saat ini pihaknya tengah melakukan pemeriksaan terhadap Gus Nur dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Sebelumnya, Polda Jatim telah melayangkan surat panggilan untuk pemeriksaan terhadap warga Palu Sulawesi Tengah itu.

Namun, yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan tersebut lantaran berhalangan karena berada di suatu acara pengajian.

“Dari berbagai keterangan saksi dan alat bukti, kami menaikkan status Gus Nur dari saksi menjadi tersangka,” imbuhnya.

Sebelumnya, pada pertengahan September lalu, Forum Pembela Kader Muda NU melaporkan Gus Nur Polda Jatim. Pria yang kerap berceramah via media sosial Youtube itu dilaporkan lantaran diduga telah menghina Banser di dalam video berdurasi satu menit 26 detik yang diunggah di media sosial tersebut. Dalam laporannya tersebut, Forum Pembela Kader Muda NU juga menyerahkan barang bukti berupa satu keping Compact Disc (CD) yang berisi video yang dianggap menghina warga NU.(yn)

tag: #banser  #nu  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
PRAY SUMATRA
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Ramadan Berkah, IKA Trisakti Santuni 100 Anak Yatim

Oleh Sahlan Ake
pada hari Jumat, 13 Mar 2026
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ikatan Alumni Trisakti (IKA Trisakti) menggelar kegiatan berbagi di bulan suci Ramadan dengan memberikan santunan kepada 100 anak yatim. Kegiatan ini mengusung tema ...
Berita

Gugum Ridho Putra Tegaskan Penunjukan Pj Ketua Umum PBB Hasil MDP Tidak Sesuai AD/ART

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Bulan Bintang (DPP PBB) hasil Muktamar VI PBB di Bali Gugum Ridho Putra, SH.,M.Hum menolak hasil Musyawarah Dewan Partai (MDP) yang ...