JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memgusulkan pelajaran Pendidikan Moral Pancasila (PMP) kembali masuk ke bangku sekolah. Gagasan ini bisa merujuk ke Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional Tahun 2003 dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.
Pasal 1 ayat 2 menyatakan, pendidikan nasional adalah pendidikan yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, sedangkan kebudayaan nasional merupakan akar pendidikan nasional.
Menurut Anggota Komisi X DPR RI Anang Hermansyah, pelajaran PMP memerlukan modfikasi sebelum masuk kembali ke bangku sekolah.
"Saya sangat mendukung rencana baik ini. Namun catatannya harus ada modifikasi yang disesuaikan dengan perkembangan dan kebutuhan zaman," kata Anang di Jakarta, Kamis (29/11/2018).
Anang menjelaskan, modifikasi yang dimaksud terkait dengan materi dan pola penyampaian materi.
"Materi PMP harus disesuaikan dengan kebutuhan generasi milenial yang berkarakter inovatif dan kreatif," jelasnya.
Selain itu, Anang menambahkan, PMP juga dapat dijadikan mata pelajaran yang berisi kepentingan nasional bagi bangsa Indonesia terkait proyeksi SDM Indonesia di waktu mendatang.
"Pancasila sebagai norma dasar berbangsa dapat dikontekstualkan dengan kebutuhan kita saat ini. Kita buat daftar kepentingan nasional untuk dimasukkan dalam materi PMP," jelasnya.
Masuknya PMP ke bangku sekolah juga dinilai sebagai irisan antara kebudayaan nasional dan pendidikan nasional. Hal ini senada dengan amanah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, yang telah mempertegas posisi kebudayaan nasional sebagai ruh, pemberi hidup, dan penyangga bangunan pendidikan nasional.
Agar bisa memenuhi amanah tersebut, materi PMP harus berbeda dari sebelumnya.
"Hilangkan kesan lama bahwa PMP materi komplementer yang menjenuhkan. Pemerintah harus membuat pelatihan khusus bagi tenaga pendidik dalam penyampaian materi PMP," jelas Anang.
Diketahui, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan berencana akan menghidupkan kembali mata pelajaran Pendidikan Moral Pancasila atau PMP. Hal itu disampaikan oleh Direktur Pembinaan Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud, Supriano, dalam kegiatan peringatan hari guru nasional.
"Ya, nanti kita ada rencana mengubah kembali ke PMP, ini sedang dibuat Pendidikan Moral Pancasila. PMP kita akan kembalikan lagi, karena ini banyak yang harus dihidupkan kembali bahwa Pancasila ini luar biasa buat bangsa kita. Itu mungkin yang akan kita lakukan," kata Supriano di Jakarta, Senin (26/11/2018).
Tujuan rencana penerapan mata pelajaran itu, kata dia, karena adanya persoalan paham radikalisme yang berkembang di Tanah Air.
"Jadi gini, ini kan sebabnya masalahnya ada radikalisme dan segala macam kan gitu," ucapnya.(plt)