JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta Bestari Barus mengatakan pembahasan rancangan Peraturan Daerah (Perda) untuk mengelola kawasan pantai reklamasi masih belum akan dibahas pada Januari 2019 mendatang. Sebab, menurutnya, hal ini terkait dengan tahun 2019 yang merupakan tahun politik.
"Ya seharusnya sih kemarin sudah masuk ya (Raperda ke Program Legislasi Daerah). Tapi ya tahun politik, mau bagaimana lagi,” kata Bestari kepada wartawan, Kamis (29/11/2018).
Menurutnya, pembahasan Perda ketika iklim politik berlangsung, tak kondusif. Oleh sebab itu, dia memperkirakan Perda itu akan dibahas usai Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 berlangsung.
"Setelah selesai pemilu mungkin baru bahas Perda itu,” jelas Bestari.
Saat ini, sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1995, khususnya Pasal 4 yang mengatakan bahwa wewenang dan tanggung jawab reklamasi itu ada pada Gubernur DKI Jakarta, maka Bestari menyebut pengelolaan diserahkan kepada Gubernur. Artinya, Gubernur DKI memiliki kewenangan pengelolaan lahan reklamasi, baik dengan memberikan rekomendasi ataupun pembuatan Peraturan Gubernur (Pergub).
Hal itu, bukan berarti tanpa Perda baru atau revisinya, Gubernur tak bisa mengelola kawasan reklamasi. Namun, Gubernur bisa melanjutkan pengelolaan dengan Perda lama yang telah ada.
Namun dia menegaskan, sebaiknya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (ZWP3K) serta Raperda Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTRKS) diselesaikan terlebih dahulu. Hal itu ditujukan agar dasar hukumnya jelas.
“Supaya jangan nanti, barangnya sudah jadi, kemudian Perda tata ruang justru mengikuti kondisi apa yang sudah eksisting di situ. Jangan dibalik,” kata Bestari. (plt/republika.co.id)