JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -- Anggota Komisi VIII DPR RI Rahayu Saraswati menyatakan, keberpihakan pemerintah terhadap kaum difabel hanya pepesan kosong.
Sebab, hingga saat ini pemerintah belum mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai peraturan pelaksana terhadap UU Penyandang Disabilitas Nomor 8 tahun 2016.
"Pemerintah terkesan tidak siap dan tidak memiliki kemauan politik yang kuat (political will) terhadap perlindungan dan pemenuhan hak-hak kaum difabel," kata Rahayu di Jakarta, Selasa (4/12/2018).
Ketua DPP Partai Gerindra ini menjelaskan kebutuhan terhadap PP adalah untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya.
Materi ini juga menjadi rujukan bagi pihak-pihak yang memiliki hak dan kewajiban melaksanakan secara penuh aturan tersebut.
"PP juga menjadi salah satu acuan Pemda membuat Perda. PP ini juga dibutuhkan untuk salah satunya memaksimalkan alokasi kewajiban 2 persen pekerja disabilitas oleh pemerintah pusat maupun daerah dan 1% oleh swasta," jelasnya.
Rahayu mengatakan, lambatnya pemerintah mengeluarkan PP juga telah menciderai hak kaum difabel lainnya.
Ia menyebutkan sejumlah hak yang wajib dipenuhi negara seperti hak hidup, bebas dari stigma, pekerjaan, pendidikan, politik, pelayanan publik, aksesibilitas, perlindungan hukum dan hal lainnya.
"Kaum difabel juga harus mendapatkan akomodasi yang layak dalam proses peradilan dimana dalam UU itu nanti diatur dengan PP. Tapi PP nya belum ada, bagaimana lembaga hukum dapat menjalankan hal itu?" jelasnya.
Contoh lain pentingnya PP adalah pengaturan teknis sanksi seperti hukuman bagi penyelenggara pendidikan yang tidak memberikan akomodasi yang layak untuk peserta didik penyandang disabilitas.
"Masih banyak lagi kewajiban pemerintah pusat, daerah dan pihak lain yang perlu diatur secara rinci mekanismenya. Jadi kalau PP tidak keluar, apapun yang dilakukan pemerintah dalam mendukung difabel seperti Asian Paragames itu pencitraan dan lip service," paparnya. (ahm)