Berita
Oleh mandra pradipta pada hari Rabu, 05 Des 2018 - 10:28:05 WIB
Bagikan Berita ini :

Tabrak Undang-undang, DPR Tolak Biaya Haji Pakai Dolar

48haji.jpg
Ilustrasi Ibadah Haji (Sumber foto : ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Komisi VIII DPR RI menolak usulanpemerintah dalam penetapan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2019 memakai mata uang Dolar Amerika Serikat (AS).

Usulan tersebut dinilai menabtak undang-undang. Yakni, Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang. Pada bab V terkait Penggunaan Rupiah dalam Pasal 21 ayat dikatakan, (1) mewajibkan menggunakan Rupiah dalam setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran, penyelesaian kewajiban lainnya yang harus dipenuhi dengan uang, dan/atau transaksi keuangan lainny yang dilakukan di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

"Kita minta dalam menetapkan BPIH 2019 jangan menggunakan mata uang Dolar, tetap menggunakan mata uang Rupiah karena hampir dipastikan semua komponen Haji, menggunakan Rupiah," kata Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily di Jakarta, Rabu (5/12/2018).

Diketahui, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengusulkan dalam menetapkan BPIH 2019 perlu menggunakan uang Dolar AS.

Alasannya karena fluktuasi perubahan kurs mata uang Rupiah terhadap Dolar AS maupun Riyal Arab Saudi senantiasa mengalami perubahan. Selain itu, domain penghitungan biaya Haji menggunakan Dolar AS ini lebih aman ketimbang dengan Rupiah atau Riyal.

Menurut Ace, transportasi udara ibadah Haji menggunakan Dolar AS, tapi harus dikembalikan ke mata uang Rupiah. Selain itu ada komponen uang Riyal, itupun bisa dikonversi ke rupiah.

"Komisi VIII minta dalam menetapkan BPIH dengan mata uang Rupiah," ujarnya.

Soal besaran BPIH, Ketua DPP Golkar, meminta kenaikan tidak terlalu tinggi seperti yang diusulkan Kemenag sampai sekitar Rp 3-4 juta.

Ia berharap pembahasan BPIH ini masih pada tahap awal dan DPR RI menganggap kenaikan sebesar itu perlu dikaji lagi.

"Untuk itu, komponen penting seperti tranportasi udara dan hal-hal yang tidak perlu dimasukkan dalam komponen Haji perlu ditetapkan secara efisien," tuturnya.(plt)

tag: #haji  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Berita Lainnya
Berita

TKN Akan Gelar Nobar Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Oleh Sahlan Ake
pada hari Jumat, 19 Apr 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran bakal menggelar acara nonton bareng sidang putusan sengketa hasil Pilpres 2024. Acara itu akan digelar secara sederhana bersama ...
Berita

Kemenhub Catat Arus Mudik-Balik Lebaran 2024 Capai 242 Juta Orang

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melaporkan pergerakan secara nasional angkutan arus mudik-balik Lebaran 2024 mencapai 242 juta orang. Kemenhub menilai pelaksanaan ...