JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -- Pakar Hukum Pidana Universitas Al-Azhar, Suparji Ahmad menilai penegakan hukum yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) cenderung hanya untuk memenuhi kepuasan publik semata.
Hal ini, kata dia, berawal dari KPK yang selalu menyelenggarakan konferensi pers pasca mereka baru melakukan operasi tangkap tangan (OTT). Hal itu menimbulkan euforia publik yang hanya ingin menghukum orang yang sebenarnya belum terbukti melanggar hukum.
"Ada upaya euforia publik yang seakan-akan menjustifikasi kalau yang bersangkutan sudah salah," katanya dalam diskusi bertajuk "Hukum dan Penegakan Keadilan" di kawasan Jakarta Pusat, Sabtu (8/12/2018).
Parahnya lagi, anjutnya, KPK takut dijustifikasi oleh publik, para hakim pun seakan mengabaikan fakta persidangan yang ada. Akhirnya, terdakwa yang harusnya dibebaskan malah dihukum penjara. Hal itu sebagaimana kasus dugaan korupsi yang didakwakan kepada mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum.
"Seolah-olah persidangan itu tak ada gunanya, saksi meringankan, saksi ahli, sama sekali tak ada gunanya, fakta persidangan itu diabaikan sama sekali," pungkasnya. (ahm)