Berita
Oleh Ferdiansyah pada hari Rabu, 12 Des 2018 - 16:11:06 WIB
Bagikan Berita ini :

KPU: OSO Harus Mundur dari Ketum Hanura Paling Lambat 21 Desember

3076b1f585-361d-4900-922d-bda8108c8287.jpeg.jpeg
Ketum DPP Hanura, OSO (Sumber foto : Ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketua umum DPP Hanura, Oesman Sapta Odang (OSO) diminta segera menyerahkan surat pengunduran diri dari kepengurusan parpol jika tetap ingin jadi caleg DPD pada Pemilu 2019.

OSO diberi waktu oleh KPU selambat-lambatnya hingga 21 Desember untuk menyerahkan surat tersebut.

"Maka kami minta kepada Pak OSO sebagai Ketua Umum Hanura, untuk melengkapi juga (surat pengunduran diri) sampai dengan batas waktu tanggal 21 Desember," ujar komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik, di kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Rabu (12/12/2018).

Dia mengatakan, batas waktu penyerahan ini sebelum KPU melakukan validasi surat suara. Surat suara sendiri akan mulai divalidasi pada tanggal 24 Desember 2018.

"Kita berikan batas waktu sampai sebelum kita melakukan produksi pencetakan surat suara," ujar Evi.

Evi menjelaskan, sesuai dengan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN), KPU akan mengubah dan memasukan OSO ke Daftar Calon Tetap (DCT). Namun, hal ini hanya bila OSO menyerahkan surat pemberhentian.

"Jadi kami akan merubah DCT, akan memasukkan Pak OSO sepanjang dia memenuhi persyaratan sebagaimana putusan MK, yang dimaksud pekerjaan lain itu. Itu yang akan kami lakukan," ujar Evi.

"Kalau sudah ada pemberhentian dari partai ya beliau bisa kita masukkan dalam DCT," sambungnya.

Surat pemberitauan terkait tindak lanjut putusan PTUN dan syarat ini telah selesai dibuat. Menurut Evi, surat ini disampaikan kepada Partai Hanura.

"Kita udah cek itu sudah dikirim ke Hanura, mungkin perlu dicek ditanda terima. Tapi yang dilaporkan ke kita, suratnya sudah disampaikan," tuturnya seperti dikutip detik.com.

Syarat pengunduran diri ini penting dipenuhi bagi OSO. Nantinya, bila OSO tidak meyerahkan surat tersebut maka OSO tidak akan dimasukan ke dalam DCT sebagai calon anggota DPD. (Alf)

tag: #partai-hanura  #kpu  #pemilu-2019  #mahkamah-konstitusi  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement