Zoom
Oleh Bara Ilyasa pada hari Senin, 17 Des 2018 - 16:01:53 WIB
Bagikan Berita ini :

Fit and Proper Test, Siasat Gerindra "Menggantung" Cawagub PKS?

92rps20181217_154557.jpg.jpg
Perebutan posisi Wagub DKI Jakarta pengganti Sandiaga Uno. (Sumber foto : Ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Sudah empat bulan lebih posisi Wagub DKI Jakarta kosong sejak ditinggal Sandiaga Uno pada 9 Agustus 2018 lalu.

Namun, hingga kini polemik kursi Wagub DKI Jakarta belum menunjukkan tanda-tanda akan berakhir.

Pertemuan elite di tingkat provinsi DPD Gerindra DKI Jakarta dengan elite DPW PKS DKI Jakarta pada Senin (5/11/2018) bulan lalu, ternyata juga tak serta merta mengakhiri perdebatan kedua parpol soal sosok pengganti Sandiaga Uno.

Padahal, pertemuan yang berlangsung sekitar 30 menit itu sudah bersepakat untuk mengakhiri seluruh polemik dan perang kata-kata lewat media massa. Selain itu, Gerindra juga mengakulegowo menyerahkan jatah kursi DKI-2 kepada PKS.

Meskipun, dalam catatannya Gerindra masih mensyaratkan kandidat wagub DKI yang akan dipilih melalui DPRD DKI Jakarta itu harus ditentukan lebih dulu melaluifit and proper testoleh Badan penyelenggara kedua parpol pengusung Anies-Sandi.

Badan itulah yang nantinya akan memutuskan dua kader PKS yang diusulkan atau dicalonkan sebagai kandidat wagub pendamping Gubernur DKI Anies Baswedan di 4 tahun sisa kepememimpinan di Ibu Kota.

Ketua DPD Gerindra, Mohamad Taufik menegaskan, bahwafit and proper testbukan barang baru. Sebab, proses yang sama juga diberlakukan Gerindra kepada Wagub Sandiaga Uno sebelum diputuskan diusung pada Pilkada DKI Jakarta 2017.

Gerindra-PKS Kembali Tak Sejalan

Sayangnya, setelah pertemuan itu, keduanya kembali mengambil sikap yang berlawanan.

Hingga 43 hari berlalu, pertemuan kedua parpol yang sudah lama bersekutu itu pun rupanya menjadi momen pertama dan terakhir kalinya kedua pihak duduk bersama.

Pemicunya adalah persepsi kedua parpol soal mekanisme dan teknisfit and proper testyang berbeda sama sekali.

Gerindra DKI menilaifit and proper testatau uji kepatutan dan kelayakan itu sebagai syarat wajib. Selain itu, tak menutup peluang Gerindra DKI bakal mengajukan kadernya jika calon kandidat jagoan PKS tak ada yang lolos. Sementara PKS menolak tafsir tersebut.

Ketua Dewan Syariah PKS DKI Jakarta, Abdurrahman Suhaimi mengatakan, sejak awal, PKS DKI memahamifit and proper testhanya sebagai perkenalan kandidat wagub yang diusulkan PKS kepada Gerindra, bukan untuk menyeleksi apalagi menggugurkan calon.

Saat wacanafit and proper testmuncul, lanjut Suhaimi, PKS menafsirkannya sebagai obrolan internal antara kandidat wagub PKS dengan Gerindra DKI.

Oleh karenanya, Ketua DPW PKS DKI Jakarta Syakir Purnomo pun saat itu langsung menyetujui rencanafit and proper testtersebut.

"Disampaikan waktu itu, orang kita ngobrol saja begitu, internal saja, makanya oleh Pak Syakir langsung disambut. Tapi kalaufit and propersampai kepada pembatalan (cawagub), terus nanti kalau enggak lulus, ada yang maju lagi, ya itu agak berbeda persepsi," ujar Suhaimi.

Sementara Wakil Ketua DPD Gerindra DKI Jakarta Syarif mengakui, bahwa Ketua Gerindra DKI Mohamad Taufik pernah menyampaikan soal obrolan santai dalamfit and proper test.Namun, Syarif menyebut bukan berartifit and proper testhanya berupa perkenalan dan obrolan biasa.

"Pak Taufik waktu tanggal 5 November mengatakan ngobrol santai, perkenalan, saya enggak bantah ada pernyataan itu. Tapi, yang dimaksudfit properitu enggak begitu juga," kata Syarif.

Fit and proper test,lanjut dia, harus digelar sebagaimana lazimnya tes tersebut. Ada kriteria dan bobot nilai yang harus dipenuhi kedua kandidat wagub yang nantinya akan dipilih oleh DPRD DKI Jakarta.

Beberapa kriteria yang harus dipenuhi menurut Gerindra di antaranya kapabel, menguasai persoalan Jakarta, memahami rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) yang mengandung visi-misi Anies-Sandiaga, hingga bisa mewakili semua golongan

"Calon itu harus memenuhi kriteria dulu," ucap Syarif.

Jaminan Gerindra

Meski begitu, Syarif memastikan, meskipun ada tahapfit and proper test, Gerindra menjamin dua nama kandidat wagub itu tetap berasal dari PKS.

Namun, dua kandidat itu belum tentu yang sudah diusulkan PKS saat ini, yakni mantan Wakil Wali Kota Bekasi Ahmad Syaikhu dan Sekretaris DPW PKS DKI Jakarta Agung Yulianto.

"Jangan khawatir, saya bilang pasti lolos, pasti bisa lolos calon PKS, tapi saya tidak mengatakan yang dua nama (Syaikhu dan Agung) ya," ujar Syarif.

Menurut Syarif, bisa jadi ada kader PKS lain yang lebih memenuhi kriteria untuk menjadi kandidat wagub selain Syaikhu dan Agung. Oleh karenanya, Gerindra meminta PKS mengusulkan lebih dari dua kadernya untuk mengikutifit and proper test.

"Makanya kan Pak Taufik bilang, ya jangan terlalu parno begitu, silakan ajukan lebih dari dua (nama kader)," tutur Syarif.

Karena perbedaan persepsi inilah, rencana pertemuan lanjutan PKS DKI dan Gerindra DKI pada 4 Desember 2018 kemarin, batal digelar.

Hingga kini, belum ada tanda-tanda pertemuan lanjutan. Belum jelas kapan pertemuan penggantinya akan dijadwal ulang.

Upaya Gerindra 'Menjaga' Jatah Wagub

Menanggapi polemik ini, pengamat politik UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Adi Prayitno menilai lamanya penentuan Wagub DKI Jakarta mengindikasikan bahwa Gerindra DKI tidak ikhlas begitu saja melepas jatah kursi DKI-2 yang semula memang milik Gerindra. Mengingat Sandiaga Uno saat maju di Pilkada DKI 2017 lalu adalah representasi dari kader partai berlambang kepala burung Garuda.

Saat ini, kata Adi, Gerindra pun mencoba menerapkan strategi 'mengulur-ulur waktu' untuk menggantung kader yang disodorkan PKS, sembari berharap kembali mengisi orang nomor dua di Jakarta.

Hal itu, menurut dia, dapat dilihat ketika Gerindra masih mensyaratkan fit and proper test pada calon Wagub DKI Jakarta yang akan diusulkan oleh PKS.

"Gerindra kalau sensitif soal ini pasti tidak akan menggantung kursi Wagub DKI untuk PKS. Tapi disini menyerahkannya itu banyak catatannya. Jadi saya lihat ini Gerindra menyerahkan Cawagub setengah hati. Catatannya itu misalkan wajib ikut dan lolos fit and proper test secara terbuka dan segala macam," kata Adi saat berbincang dengan TeropongSenayan, kemarin.

Padahal, menurut Adi, secara konstitusional sesuai aturan Pasal 176 Undang-Undang No 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) bahwa mengisi kekosongan Wakil Gubernur DKI Jakarta mutlak menjadi keputusan partai politik pengusung.

Adi melanjutkan, secara proses politik Partai Gerindra juga sudah menyerahkan kursi wagub DKI Jakarta kepada PKS sebagai konpensasi dari pemilihan Sandiaga Uno yang maju menjadiCawapres pendamping Ketum DPP Gerindra Prabowo Subianto pada Pilpres 2019.

Namun, demikian, lanjutnya, jika Gerindra terlalu lama menggantung Cawagub asal PKS akan berdampak pada kinerja mesin politik PKS dalam pemenangan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto - Sandiaga Uno.

"PKS kalau merasa dijegal pasti akan berdampak pada Pilpres. Bisa saja langsung dimatikan itu mesin-mesin politiknya. Ini tidak main-main karena PKS merasa hanya sebagai kayu-kayu bakar politiknya Gerindra saja," pungkasnya.

Beda dengan Era Ahok

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan aturan dan mekanisme pengangkatan Wakil Gubernur DKI Jakarta yang akan menggantikan Sandiaga Uno berbeda dengan pengangkatan Djarot Saiful Hidayat sebagai Wagub DKIpada2014 silam.

Pada 2014 lalu, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menjadi gubernur DKI Jakarta tahun 2014 menggantikan Joko Widodo (Jokowi) yang dilantik menjadi presiden periode 2014-2019 kala itu. Posisi wagub yang ditinggalkan Ahok kemudian diisi Djarot.

Kapuspen Kemendagri Bahtiar Baharuddin menjelaskan, di era Ahok, mekanisme pengangkatan mengacu pada UU No.1/2015 dan PP 102/2014. Aturan itu memberi wewenang penuh kepada Gubernur untuk mengangkat Wagub.

Berdasarkan aturan tersebut, Ahok memilih sendiri Djarot sebagai Wagub.Namun, kata Bahtiar, status UU tersebut kini sudah dihapus dan sudah diganti dengan UU No.10/2016.

"Saat ini pengisian kekosongan Wagub dilakukan melalui pemilihan di dalam sidang paripurna DPRD sebagaimana amanat Pasal 176 UU No.10/2016," ujar Bahtiar, baru-baru ini.

Berdasarkan beleid tersebut, parpol atau gabungan parpol pengusung mengusulkan dua calon Wagub kepada Gubernur DKI untuk kemudian dikirim ke DPRD DKI Jakarta. Selanjutnya, politisi Kebon Sirih bakal memproses usulan tersebut melalui pemilihan di rapat paripurna.

Sesuai Pasal 24 dan Pasal 25 PP No.12/2018, ketika pemilihan selesai, DPRD berhak menetapkan hasil dalam rapat paripurna itu. Setelahnya, pimpinan DPRD DKI Jakarta kemudian dapat mengumumkan pengangkatan Wagub DKI Jakarta.

"Pimpinan DPRD Provinsi DKI Jakarta menyampaikan usulan pengesahan pengangkatan Wakil Gubernur DKI Jakarta kepada Presiden melalui Menteri," imbuh Bahtiar.(Alf)

tag: #partai-gerindra  #dki-jakarta  #pks  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Zoom Lainnya
Zoom

Mengapa Jual Beli Jabatan Merupakan Modus Korupsi yang Populer?

Oleh Wiranto
pada hari Kamis, 06 Jan 2022
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menangkap Walikota Bekasi Rahmat Effendi, pada Rabu (5/1/2022). KPK mengamankan 12 orang termasuk Wali Kota Bekasi Rahmat ...
Zoom

Anies dan Ridwan Kamil Akan Digugat Apindo, Ini Alasannya

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kini sedang berhadap-hadapan dengan pengusaha. Anies vs pengusaha ini terkait dengan keputusan Anies yang mengubah kenaikan UMP dari ...