Opini
Oleh Fuad Bawazier (Pengamat Ekonomi) pada hari Sabtu, 05 Jan 2019 - 20:03:25 WIB
Bagikan Berita ini :

Catatan untuk Menkeu Sri Mulyani atas Laporan Kinerja dan Realisasi APBN 2018

10Fuad-Bawazier-e1528351153271.jpg.jpg
Fuad Bawazier (Pengamat Ekonomi) (Sumber foto : ist)

I. Pendahuluan

Pada 2 Januari 2019 Kementerian Keuangan menerbitkan laporan Kinerja dan Realisasi APBN 2018 yang ringkas dan padat tapi tidak komprehensif. Karena itu perlu kejelian dalam membacanya agar tidak terkecoh atau misleading. Why? Karena sejak Menteri Keuangan era Sri Mulyani (atau era Presiden Jokowi), semua laporan dicoba-sajikan dalam bingkai “sukses” yaitu dengan menggunakan permainan kata - kata dan alat pembanding yang sekenanya (kurang relevan), yang penting kinerja nampak hebat dan sukses. Sering dengan meniadakan analisa yang seharusnya di ungkapkan.

Cara cara seperti ini sesungguhnya bukan tradisi Kementerian Keuangan yang cenderung polos dan konservatif. Mengutip orang “dalam”, model laporan yang sekarang ini adalah gaya Sri Mulyani yang telah berubah dari teknokrat profesional menjadi politisi, sesuai dengan era politik yang serba pencitraan.

II. Catatan-catatan Teknis

Hal - hal yang sudah sesuai atau positif dari laporan Menteri Keuangan tentu tidak perlu lagi di bahas disini. Para politisi di DPR cukup mendalami kinerja yang belum sesuai atau yang perlu perhatian. Diantaranya ialah:

1. Kurs Rupiah Terhadap USD

Dalam APBN 2018, kurs rupiah di target Rp13.400 dan realisasi rata - rata pertahun Rp14.247. Nilai tukar rupiah ditentukan oleh banyak faktor yang intinya adalah besarnya supply valas terhadap demand valas. Sumber utama valas adalah ekspor dan pemasukan valas dari sumber lain ke Indonesia baik dari utang valas, currency swap, turis asing, foreign direct invetstment (FDI) maupun investasi portofolio serta pemasukan valas lainnya dari luar negeri seperti dari TKI/TKW. Rincian ini penting tetapi belum terungkap.

Mungkin perlu dilaporkan bersama dengan Gubernur Bank Indonesia (BI). Hal yang mencemaskan adalah ekspor (sumber utang valas) hanya tumbuh 7,7% sementara impor (pemakai utama valas) tumbuh 22,2% sehingga defisit neraca perdagangan Indonesia 2018 (migas dan non - migas) adalah USD 7,5 Milyar. Dari Perdagangan migas sendiri defisit USD12,1 Miliyar yang menunjukkan tajamnya peningkatan impor migas. Perlu di pisahkan berapa kenaikan nilai impor migas yang semata-mata karena kenaikan harga minyak, berapa yang karena naiknya volume impor minyak, dan terpenting serta harus jujur adalah berapa efek dari implementasi program B20, yang konon kilang - kilang minyak didalam negeri sebenarnya tidak sesuai untuk mengadopsi program B20? Benarkah B20 hanya pencitraan atau memang ada kekuatan tertentu yang lebih menginginkan impor minyak demi berburu rente dari impor.

Selain itu, impor jasa juga mengalami kenaikan yang tajam sehingga Neraca Transaksi Berjalan semakin defisit dan mengancam nilai tukar rupiah. Meskipun demikian, nilai tukar rupiah, anehnya, relatif masih terkendali yang tentunya ada faktor - faktor lain (anomali) yang harus di jelaskan rinci oleh pemerintah dan BI. Misalnya, benarkah karena Currency Swap dengan China? Hal - hal seperti ini tentunya harus di ungkapkan pemerintah secara komprehensif dan transparan. DPR harus pro aktip.

Metode perhitungan depresiasi rupiah sepanjang tahun 2018 juga harus di jelaskan bagaimana pemerintah pada kesimpulan angka depresiasi 6,89%. Apabila pemerintah menggunakan angka kurs rata - rata tahun 2018 Rp14.247, maka berarti di asumsikan nilai tukar rupiah pada awal tahun 2018 adalah Rp.13.328/USD sehingga depresiasinya 6,89%. Tetapi bila digunakan angka kurs point to point (bukan angka rata - rata) yaitu kurs per- 31/12/2017 dibandingkan per- 31/12/2018 yang Rp14.481,- bisa jadi angka depresiasinya berbeda. Tidak ada methode yang salah hanya saja perlu penjelasan terutama untuk para politisi di DPR agar tidak misleading.

2. Penerimaan Negara 2018

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dengan bangga mengatakan bahwa untuk pertama kalinya pendapatan negara melampaui targetnya. Berarti juga mengakui selama ini gagal mencapai target. Dari target APBN 2018 sebesar Rp1.894,7 T, terealisasi Rp1.942,3 T atau 2,5% diatas targetnya. Tetapi bila dikaji lebih dalam, sumber - sumber penerimaan negara yang surplus adalah yang berasal dari atau karena faktor eksternal, bukan internal karena hasil kerja pemerintah.

Penerimaan perpajakan (dari Ditjen Pajak dan Ditjen Bea Cukai) masih shortfall Rp96,7 T atau 6% dibawah target APBN. Sementara dari Ditjen Pajak saja dari target Rp1.424 T hanya terelisasi Rp1.315,9 T atau shortfall Rp108,1 atau 7,6%. Shortfall yang “rendah” tadi sebenarnya tertolong karena PPh Migas menyumbang surplus 69,6% atau surplus Rp26,6 T (dari target Rp38,1 T) karena kenaikan harga minyak dunia, bukan karena kenaikan produksi Migas yang justru dibawah target.

Sementara tulang punggung penerimaan negara adalah dari pajak PPh non-migas dan PPN yang keduanya masih dibawah target APBN, yaitu dari target Rp1,358,8 T hanya terealisasi Rp1.225 T atau tekor Rp133,8 T atau 9,8%. Sehingga diluar PPh migas, penerimaan Ditjen Pajak dari target Rp1.385,9 T hanya terealisasi Rp1251,2T atau shortfall 9,7%. Surplus - surplus yang lain yang akhirnya mampu menutupi shortfall dari Ditjen Pajak adalah penerimaan yang bersifat musiman (faktor external) utamanya kenaikan harga minyak dan komoditas di pasar dunia. Juga karena kenaikan hibah sebesar Rp12,7 T atau kenaikan 1061%. Patut di syukuri tapi tidak perlu membusungkan dada, karena itu bukan hasil kerja pemerintah.

Tax Ratio 2018 dilaporkan 11,5%. Dengan PDB 2018 sebesar Rp14.745,9 T berarti diasumsikan penerimaan perpajakan sebesar Rp1.695 T. Sementara kenyataannya realisasi penerimaan perpajakan 2018 hanya Rp1.521,4 T atau 10,3% dari PDB. Jadi perlu penjelasan pemerintah, misalnya karena penerimaan perpajakan dalam realisasi APBN 2018 itu belum memasukkan PBB perkotaan dan pedesaan yang di kelola Pemerintah Daerah? Benarkah demikian? Semua ini tentu perlu penjelasan agar angka tax ratio tidak debatable.

3.Belanja Negara

Sejujurnya tidak mudah untuk melihat efisieni dan efektivitas belanja negara tanpa melihat angka Satuan 6. Belanja barang saya yakini sebagai sumber kebocoran yang paling serius. Meski tanpa satuan 6, beberapa catatan masih dapat dibuat untuk perhatian ibu Menkeu.

1. Realisasi Pembayaran Bunga Utang Rp258,1T sedangkan anggarannya Rp238,6T atau kenaikan sebesar Rp19,5T ( 8,2% ). Tentu perlu penjelasan atas kenaikan pembayaran bunga utang ini sebab utang adalah issue yang sensitif.

2. Subsidi BBM&LPG yang dianggarkan Rp46,9T tetapi realisasinya Rp97T (207%) atau lebih besar Rp50,1T. Apakah subsidi Rp97T itu sudah angka accrual (total beban 2018) atau baru berdasarkan cash basis (jumlah subsidi yang benar benar sudah dibayarkan kepada Pertamina). Bila masih ada tunggakan subsidi BBM&LPG 2018 yang BELUM dibayarkan diatas Rp97T itu berarti total subsidinya melebihi angka Rp97T. Dan bila demikian halnya, maka kekurangannya seharusnya tetap di perhitungkan sebagai beban anggaran 2018, yang berarti defisit anggarannya juga lebih besar dari yang dilaporkan. Dalam APBN 2018 defisit anggaran tertera 2,19% PDB dan realisasinya menurut Laporan Menkeu 2 Januari 2019 adalah 1,76% PDB. Jujur saja saya meragukan kebenaran angka pada Laporan itu sampai ada kejelasan atau klarifikasi tentang cara pembukuan/perhitungan subsidi maupun tunggakan tunggakan lain seperti bunga dll. Praktik-praktik licik akuntansi APBN yang di kenal dengan istilah window dressing ini harus di ungkapkan secara full disclosure baik oleh Menkeu maupun BPK kepada DPR.

3. Catatan yang sama berlaku juga untuk subsidi listrik yang dalam APBN dianggarkan Rp47,7T tetapi realisasinya Rp56,5T itu sudah benar benar meliputi seluruh subsidi listrik 2018 baik yang sudah dibayarkan kepada PLN maupun yang belum dibayarkan (tunggakan) kepada PLN. Bila masih ada tunggakan subsidi listrik kepada PLN diatas angka Rp56,5T itu berarti menambah defisit anggaran (defisit APBN) 2018. Ini juga perlu di klarifikasi mengingat sering terjadi inkonsistensi dalam pelaporan APBN.

4. Contingent Liability.

Mengingat kabarnya banyak utang utang BUMN yang di jamin negara, pemerintah perlu melaporkan secara rinci besarnya contingent liability ini sebagai footnote. Catatan ini penting karena bila BUMN gagal memenuhi kewajibannya, maka beban itu akan beralih ke negara. Pemerintah juga tidak bisa berdalih bahwa jaminan itu demi pembangunan infrastruktur sebab infrastruktur itu seharusnya adalah publik goods yang dibangun oleh negara dan digunakan oleh publik secara cuma cuma (gratis) seperti jalan umum, jembatan, irigasi, bandar dll. Tetapi bila diubah menjadi privat goods/commercial goods seperti jalan jalan tol yang mahal, itu adalah bisnis biasa. (*)

Disclaimer : Rubrik Opini adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya. Setiap Opini di kanal ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penulis dan teropongsenayan.com terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan ini maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada penulis Opini. Redaksi teropongsenayan.com akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.

tag: #apbn  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
AMIN BANNER 01
advertisement
AMIN BANNER 02
advertisement
AMIN BANNER 03
advertisement
AMIN BANNER 04
advertisement
AMIN BANNER 06
advertisement
AMIN BANNER 08
advertisement
Opini Lainnya
Opini

In Prabowo We Trust" dan Nasib Bangsa Ke Depan

Oleh Syahganda Nainggolan
pada hari Kamis, 28 Mar 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Susilo Bambang Yudhoyono dalam pidatonya kemarin di acara berbuka puasa bersama, "Partai Demokrat bersama Presiden Terpilih", tanpa Gibran hadir, kemarin, ...
Opini

MK Segera saja Bertaubat, Bela Rakyat atau Bubar jalan

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Mahkamah Konstitusi (MK) segera bertaubat. Mumpung ini bulan Ramadhan. Segera mensucikan diri dari putusan-putusan nya yang menciderai keadilan masyarakat.  Di ...