Berita
Oleh mandra pradipta pada hari Senin, 07 Jan 2019 - 10:07:14 WIB
Bagikan Berita ini :

DPR Sesalkan Penghentian Kerja Sama BPJS Kesehatan di Sejumlah RS

7820180724114602_normal.jpg.jpg
Anggota Komisi IX DPR RI Okky Asokawati (Sumber foto : ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Penghentian kerjasama sejumlah Rumah Sakit dengan BPJS Kesehatan telah menimbulkan kegaduhan di tengah-tengah masyarakat.

Anggota Komisi IX DPR RI Okky Asokawati menilai, persoalan yang dipicu soal akreditasi rumah sakit semestinya tidak perlu terjadi jika sejak awal diantisipasi.

"Akibatnya peserta BPJS yang menjadi korban. Secara politik, pemerintahan Jokowi juga dirugikan atas informasi yang bias ini di tengah masyarakat," kata Okky di Jakarta, Senin (7/1/2019).

Politisi Nasdem ini menyatakan, ketentuan soal sertifikat akreditasi ini tertuang dalam Pasal 7 huruf b angka 6 Permenkes 71/2003 tentang Pelayanan Kesehatan pada Jaminan Kesehatan Nasional.

Adapun soal batas akhir akreditasi sebagaimana tertuang dalam Permenkes No 34 Tahun 2017 tentang Akreditasi Rumah Sakit sejak dua tahun Permenkes ini diudangkan pada 27 Juli 2017 lalu.

Dengan kata lain, batas akhir akreditasi rumah sakit dilakukan pada 27 Juli 2019 mendatang sebagaimana tertuang dalam Pasal 17 Permenkes No 34 Tahun 2017 tentang Akreditasi Rumah Sakit.

"Jika melihat data kuantitatif rumah sakit yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan sebanyak 2.217 Rumah Sakit dan hanya 724 rumah sakit yang belum mendapat sertifikat akreditasi," jelasnya.

"Dari sisi kuantitas, tentu lebih banyak rumah sakit yang telah mendapat sertifikat akreditasi dibanding rumah sakit yang belum mendapat sertifkat akreditasi," tuturnya.

Okky menilai, kisruh penghentian kerjasama sejumlah RS dengan BPJS Kesehatan ini tampak disebabkan rendahnya koordinasi antara Kementerian Kesehatan dengan Dinas Kesehatan sebagai pihak yang otoritatif dalam mengeluarkan sertifikat akreditasi.

Pemicu penghentian kerjasama sejumlah RS dengan BPJS Kesehatan telah menimbulkan polemik yang tak perlu.

"Padahal, jika koordinasi antara Dinas Kesehatan bersama Kementerian Kesehatan termasuk dengan BPJS Kesehatan berjalan dengan baik, penghentian kerjasama dapat dikelola dengan baik oleh para pihak sehingga tidak menimbulkan polemik di tengah publik," paparnya.

Bagaimanapun, kata dia, sertifikasi akreditasi terhadap rumah sakit merupakan hal yang penting sebagai upaya peningkatan kualitas dan layanan bagi masyarakat.

Hanya saja, kemampuan rumah sakit di setiap wilayah memiliki tingkat perbedaan satu dengan lainnya.

"Masalah inilah yang semestinya dapat dikelola dengan baik oleh pihak Dinas Kesehatan di setiap daerah. Peran Kementerian Kesehatan juga tak kalah penting untuk melakukan monitoring, koordinasi dan advokasi bilamana ada kendala di lapangan," imbuhnya.

Sebelumnya, BPJS (Badan Pelayanan Jaminan Sosial) Kesehatan mengeluarkan daftar beberapa rumah sakit di wilayah Jabodetabek yang tidak lagi bekerjasama karena pembaruan sertifikasi akreditasi.

"Per 1 Januari 2019, sertifikasi akreditasi sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan menjadi syarat wajib yang harus dipenuhi rumah sakit yang ingin bekerja sama dengan BPJS Kesehatan," kata Kepala Humas BPJS Kesehatan, M Iqbal Anas Ma'ruf di Jakarta beberapa waktu lalu.

Menurutnya, fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan di tahun 2019 harus sudah memiliki sertifikat akreditasi sebagai persyaratan wajib yang harus dipenuhi oleh setiap rumah sakit yang melayani Program JKN-KIS.

"Akreditasi sesuai regulasi adalah syarat wajib. Diharapkan rumah sakit dapat memenuhi syarat tersebut. Sesuai dengan Perpres 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan di pasal 67 untuk fasilitas kesehatan swasta yang memenuhi persyaratan dapat menjalin kerja sama dengan BPJS Kesehatan, dan ketentuan persyaratan diatur dalam Peraturan Menteri," jelasnya.

Berikut daftar rumah sakit yang tidak bekerjasama dengan BPJS Kesehatan untuk sementara waktu:

1. Belum terakreditasi dan tidak direkomendasikan Kemenkes

- RS Menteng Mitra Afia (Jakarta)

- RS Jantung Diagram (Depok)

- RS Awal Bros Bekasi Timur (Bekasi)

- RS Satria Medika (Bekasi)

- RSIA Rinova Intan (Bekasi)

- RS Seto Hasbadi (Bekasi)

- RSUD Pakuhaji (Tigakarsa)

- RS Mulyasari (Jakarta)

- RSIA Vitalaya (Tangerang)

- RS Kartika Pulomas (Jakarta)

- RS Yadika (Jakarta)

- RS Umum Pekerja (Jakarta)

- RS Mata Primasana (Jakarta)

- RSIA Tiara (Tigakarsa)

- RS Mitra Keluarga Gading Serpong (Tigakarsa)

- RSUD Jatipadang (Jakarta)

- RSIA Permata Pertiwi (Cibinong)

- RS dr Sismadi (Cibinong)

- RSIA Bunda Suyatni (Bogor)

- RSIA Sawojajar (Bogor)

- RSIA Sayyidah (Jakarta)

- RSIA Makiyah (Tangerang)

- RS Annisa (Cibinong)


2. Tidak memenuhi syarat rekredensialing

- RS Mitra Medika (Cikarang)

- RS Multazam Medika (Cikarang)

- RS Bunda Dalima (Tangerang)

- RS Aria Sentra Medika (Tangerang)

- RS Karya Medika Tambun (Cikarang)


3. Proses perpanjangan akreditasi

- RS Bina Husada (Cibinong)

- RS Asysyfaa (Cibinong)


4. Surat Izin Operasional telah habis

- RS Citama Cibinong

(plt)

tag: #bpjs-kesehatan  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement