Jakarta
Oleh Bara Ilyasa pada hari Selasa, 08 Jan 2019 - 19:20:53 WIB
Bagikan Berita ini :

Pajak Parkir DKI Naik 30 Persen

44parkir-liar.jpg.jpg
Lahan parkir liar (Istimewa) (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -- Kasubdit Peraturan Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta,Nur Vitria mengatakan sedang mematangkan dasar hukum kenaikan pajak parkir dengan DPRD DKI Jakarta.

Menurutnya, pematangan dasar hukum kenaikan pajak parkir akan melalui perubahan atas Perda No16/2018 tentang Pajak Parkir DKI Jakarta.

"Tadi ada pertanyaan apakah ada klaster raperda ini? Tidak ada, kami pukul rata dengan (kenaikan) tarif maksimal 30%. Tujuan menaikkan pajak parkir karena kami mencoba melakukan ekstentifikasi pajak," ujar Nur di Jakarta (8/1/2019).

Dia juga menjelaskan perubahan raperda itu membahas soal penghitungan pajak parkir. BPRD DKI awalnya mengusulkan penghitungan biaya atau pelayanan parkir sudah termasuk pajak di dalamnya.Hal itu tertuang dalam Pasal 6 raperda Pajak Parkir di Jakarta.

Dengan begitu, dia memaparkan apabila biaya parkir yang dibayar konsumen sebesar Rp5.000 per jam berarti yang bersangkutan tak perlu membayar tambahan 20% untuk pajaknya.

"Jadi, kalau biaya parkirnya Rp5.000/jam ya pajak sudah termasuk di dalamnya. Tidak perlu ditambah lagi," tuturnya.

Selain soal kenaikan pajak parkir, Nur Vitria juga mengatakan pembahasan lain yang akan diatur di dalam raperda yaitu soal zonasi khusus, misalnya pajak parkir di kawasan pelabuhan dan jasa parkir prioritas (valet parking) di restoran atau pusat perbelanjaan.

"Harus ditegaskan bahwa jasa valet parking memang bukan objek pajak, tetapi tempat parkirnya akan dimasukkan ke dalam target pendapatan asli daerah (PAD)," ujar Nur Vitria.

Sebelumnya, Plt. Kepala BPRD DKI Jakarta, Faisal Syafruddin mengatakan kenaikan pajak parkir kendaraan dapat mendongkrak PAD Ibu Kota. Pendapatan Pemprov DKI dari pajak parkir setiap bulan sekitar Rp50 miliar atau Rp600 miliar per tahun.

Jika pajak parkir naik 10% saja, Pemprov DKI berpotensi mendapat tambahan sekitar Rp5 miliar per bulan. Potensi peningkatan PAD sangat realistis mengingat penambahan kendaraan roda empat atau mobil berkisar 900 unit per hari dan motor 1.400 unit per hari. (ahm)

tag: #dki-jakarta  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
AMIN BANNER 01
advertisement
AMIN BANNER 02
advertisement
AMIN BANNER 03
advertisement
AMIN BANNER 04
advertisement
AMIN BANNER 06
advertisement
AMIN BANNER 08
advertisement
Jakarta Lainnya
Jakarta

Mahasiswa Kecewa dengan Sikap KPK: Ancam Akan Lapor ke Jokowi

Oleh Sahlan Ake
pada hari Rabu, 10 Agu 2022
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Menggugat kembali melakukan aksi di depan Kantor Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional (Bappenas). Massa aksi ...
Jakarta

Muncul Nama Heru Budi Hartono Pengganti Anies Baswedan, Siapa Dia?

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Masa jabatan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan habis masa jabatan pada 16 Oktober 2022. Mengingat Pilkada baru digelar 2024, posisi Anies akan diisi oleh penjabat ...