Berita
Oleh Mandra Pradipta pada hari Rabu, 09 Jan 2019 - 16:38:52 WIB
Bagikan Berita ini :

Aturan Tak Jelas, DPR akan Revisi UU Penanggulangan Bencana

69tsunami banten.jpg.jpg
Bencana tsunami Selat Sunda (Istimewa) (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -- Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama Tim Ahli telah membahas tentang urgensi merevisi Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.

Hal itu diutarakan Wakil Ketua Baleg DPR RI, Totok Daryanto, menurut dia aturan yang lama, terdapat banyak poin-poin yang harus diperjelas, karena belum secara keseluruhan mengatur tentang penanggulangan bencana.

"Banyak sekali hal yang harus diperjelas aturannya itu. Mungkin kalau perlu ada peta. Tapi kan masalahnya Indonesia adalah negera bencana, jadi seluruh daerah bisa setiap saat terkena bencana," kata Totok di Jakarta, Rabu (9/1/2018).

Dalam topik pembahasan di Baleg terungkap, UU Penanggulangan Bencana belum mengatur pola koordinasi antar lembaga yang terlibat dalam penanggulangan bencana.

Selain itu, pada UU tersebut belum mengatur kewajiban daerah terkait penganggaran penanggulangan bencana dalam APBD.

Menurut penilaian Baleg, UU lama masih lemah soal mitigasi dan antisipasi bencana. Bahkan belum mengatur secara jelas masalah penetapan status bencana dan pelibatan bantuan asing.

Dalam UU itu juga masih menyisakan kesulitan dan kelemahan dalam koordinasi dan sinkronisasi program serta kegiatan penanggulangan bencana antara kementerian atau lembaga, dan dinas SKPD di daerah.

Aturan tentang penanggulangan bencana yang komprehensif dan jelas sangatlah dibutuhkan. Karena Indonesia merupakan salah satu negara yang termasuk dalam kategori paling rawan bencana.

Bagi Baleg, penanggulangan bencana dapat dikategorikan menjadi tiga, yakni sebelum bencana, saat bencana, dan sesudah bencana. Penanggulangan sebelum bencana meliputi kesiapsiagaan, peringatan dini dan mitigasi bencana.

"Mitigasi bencana adalah upaya yang dilakukan untuk meminimalisir risiko dan dampak bencana, baik melalui pembangunan infrastruktur maupun peningkatan kesadaran masyarakat dalam menghadapi ancaman bencana," imbuhnya. (ahm)

tag: #tsunami  #dpr  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
PEMPEK GOLDY
advertisement
KURBAN TS -DD 2025
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Soroti Kasus Megakorupsi Poyek Fiktif Telkom Rp 431 M, Legislator: Perampokan Terang-terangan!

Oleh Sahlan Ake
pada hari Kamis, 03 Jul 2025
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Anggota Komisi VI DPR RI Mufti Anam menyoroti soal skandal korupsi proyek fiktif senilai Rp 431 miliar. Menurutnya, kasus megakorupsi di tubuh Telkom ini bukan hanya ...
Berita

Direktur Rumah Sakit Indonesia Tewas Akibat Serangan Israel, Sukamta: Kejahatan yang Luar Biasa

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Al Jazeera melaporkan 67 orang tewas dalm waktu 24 jam (2/7) di Palestina. Dari 67 orang itu, 11 orang yang tewas di antaranya saat menunggu bantuan kemanusiaan. Mereka ...