JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menanggapi putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), yang menghentikan laporan terkait pose dua jarinya yang sempat dipersoalkan.
Anies berharap putusan tersebut menjadi pelajaran bagi semua pihak, khususnya selama masa tahun politik 2019.
"Saya apresiasi (putusan Bawaslu), mudah-mudahan ini menjadi pelajaran bagi semuanya supaya fokus pada substansi," kata Anies di Ancol, Jakarta Utara, Jumat (11/1/2019).
Anies menuturkan banyak hal yang lebih substantif untuk menjadi fokus. Dia meminta kegiatan politik tidak dikaitkan dengan hal yang remeh temeh.
"Ada banyak hal yang bisa dilaporkan, tapi kalau kita merespons setiap laporan tanpa memikirkan tentang substansinya, nanti proses kampanye kita menjadi proses kampanye yang fokus pada hal remeh-temeh," tutur Anies.
Anies juga mengaku, saat diperiksa Bawaslu dirinya sempat berpesan kepada komisioner Bawaslu untuk menggunakan akal sehat dalam menerima laporan. Dia mengapresiasi laporan tersebut.
"Saya katakan di dalam ruangan itu gunakan keakalsehatan dalam menilai setiap laporan. Jadi, kalau kita menggunakan akal sehat, kewajaran, laporan-laporan itu dinilai saja mana yang layak dan mana yang tidak," ujar Anies.
Sebelumnya, Bawaslu memutiskan menghentikan laporan kasus pose dua jari yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Penanganan laporan dihentikan karena tidak memenuhi unsur pidana.
"Laporan yang dilaporkan yang diduga ada pelanggaran yang dilakukan oleh terlapor itu tidak memenuhi unsur, sehingga dianggap tidak memenuhi unsur pidana dan tidak dapat dilanjutkan dalam proses selanjutnya," ujar Ketua Bawaslu Bogor Irvan Firmansyah saat dihubungi.
Irvan mengatakan Anies dianggap tidak terbukti melanggar Undang-Undang 7 Tahun 2017 Pasal 282 tentang Pemilu. Menurutnya, tidak ada bukti yang menunjukkan bahwa tindakan Anies menguntungkan atau merugikan salah satu pihak.
"Ya pertimbangannya kan unsur pasalnya yang disangkakan 282juncto547. Pasal 282 itu kan pejabat negara dilarang membuat keputusan atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon tertentu selama masa kampanye," ujar Irvan. (Alf)