Jakarta
Oleh Bara Ilyasa pada hari Jumat, 11 Jan 2019 - 23:36:59 WIB
Bagikan Berita ini :

Bawaslu Hentikan Laporan Pose Dua Jari, Apa kata Anies?

60IMG-20190107-WA0042.jpg.jpg
Gubernur DKI Anies Baswedan saat diperiksa Bawaslu, di jalan Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (7/1/2019). (Sumber foto : Ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menanggapi putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), yang menghentikan laporan terkait pose dua jarinya yang sempat dipersoalkan.

Anies berharap putusan tersebut menjadi pelajaran bagi semua pihak, khususnya selama masa tahun politik 2019.

"Saya apresiasi (putusan Bawaslu), mudah-mudahan ini menjadi pelajaran bagi semuanya supaya fokus pada substansi," kata Anies di Ancol, Jakarta Utara, Jumat (11/1/2019).

Anies menuturkan banyak hal yang lebih substantif untuk menjadi fokus. Dia meminta kegiatan politik tidak dikaitkan dengan hal yang remeh temeh.

"Ada banyak hal yang bisa dilaporkan, tapi kalau kita merespons setiap laporan tanpa memikirkan tentang substansinya, nanti proses kampanye kita menjadi proses kampanye yang fokus pada hal remeh-temeh," tutur Anies.

Anies juga mengaku, saat diperiksa Bawaslu dirinya sempat berpesan kepada komisioner Bawaslu untuk menggunakan akal sehat dalam menerima laporan. Dia mengapresiasi laporan tersebut.

"Saya katakan di dalam ruangan itu gunakan keakalsehatan dalam menilai setiap laporan. Jadi, kalau kita menggunakan akal sehat, kewajaran, laporan-laporan itu dinilai saja mana yang layak dan mana yang tidak," ujar Anies.

Sebelumnya, Bawaslu memutiskan menghentikan laporan kasus pose dua jari yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Penanganan laporan dihentikan karena tidak memenuhi unsur pidana.

"Laporan yang dilaporkan yang diduga ada pelanggaran yang dilakukan oleh terlapor itu tidak memenuhi unsur, sehingga dianggap tidak memenuhi unsur pidana dan tidak dapat dilanjutkan dalam proses selanjutnya," ujar Ketua Bawaslu Bogor Irvan Firmansyah saat dihubungi.

Irvan mengatakan Anies dianggap tidak terbukti melanggar Undang-Undang 7 Tahun 2017 Pasal 282 tentang Pemilu. Menurutnya, tidak ada bukti yang menunjukkan bahwa tindakan Anies menguntungkan atau merugikan salah satu pihak.

"Ya pertimbangannya kan unsur pasalnya yang disangkakan 282juncto547. Pasal 282 itu kan pejabat negara dilarang membuat keputusan atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon tertentu selama masa kampanye," ujar Irvan. (Alf)

tag: #anies-baswedan  #bawaslu  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
PEMPEK GOLDY
advertisement
KURBAN TS -DD 2025
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement
Jakarta Lainnya
Jakarta

Tujuh Indikator Pelemahan Ekonomi dan Tantangan Pertumbuhan.

Oleh Tim Teropong Senayan
pada hari Sabtu, 05 Apr 2025
Situasi perekonomian Indonesia saat ini menunjukkan berbagai tanda pelemahan yang menghambat pertumbuhan ekonomi. Setidaknya terdapat tujuh indikator utama yang menggambarkan kondisi ini: 1. ...
Jakarta

Rupiah Terus Melemah: Apa yang Bisa Dilakukan?

Jakarta, 25 Maret 2025-Nilai tukar rupiah terhadap dolar AS kembali mengalami tekanan signifikan. Hari ini, rupiah telah mencapai Rp16.549 per dolar AS, bahkan sempat menyentuh Rp16.639 di pasar ...