Jakarta
Oleh Bara Ilyasa pada hari Jumat, 11 Jan 2019 - 23:36:59 WIB
Bagikan Berita ini :

Bawaslu Hentikan Laporan Pose Dua Jari, Apa kata Anies?

60IMG-20190107-WA0042.jpg.jpg
Gubernur DKI Anies Baswedan saat diperiksa Bawaslu, di jalan Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (7/1/2019). (Sumber foto : Ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menanggapi putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), yang menghentikan laporan terkait pose dua jarinya yang sempat dipersoalkan.

Anies berharap putusan tersebut menjadi pelajaran bagi semua pihak, khususnya selama masa tahun politik 2019.

"Saya apresiasi (putusan Bawaslu), mudah-mudahan ini menjadi pelajaran bagi semuanya supaya fokus pada substansi," kata Anies di Ancol, Jakarta Utara, Jumat (11/1/2019).

Anies menuturkan banyak hal yang lebih substantif untuk menjadi fokus. Dia meminta kegiatan politik tidak dikaitkan dengan hal yang remeh temeh.

"Ada banyak hal yang bisa dilaporkan, tapi kalau kita merespons setiap laporan tanpa memikirkan tentang substansinya, nanti proses kampanye kita menjadi proses kampanye yang fokus pada hal remeh-temeh," tutur Anies.

Anies juga mengaku, saat diperiksa Bawaslu dirinya sempat berpesan kepada komisioner Bawaslu untuk menggunakan akal sehat dalam menerima laporan. Dia mengapresiasi laporan tersebut.

"Saya katakan di dalam ruangan itu gunakan keakalsehatan dalam menilai setiap laporan. Jadi, kalau kita menggunakan akal sehat, kewajaran, laporan-laporan itu dinilai saja mana yang layak dan mana yang tidak," ujar Anies.

Sebelumnya, Bawaslu memutiskan menghentikan laporan kasus pose dua jari yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Penanganan laporan dihentikan karena tidak memenuhi unsur pidana.

"Laporan yang dilaporkan yang diduga ada pelanggaran yang dilakukan oleh terlapor itu tidak memenuhi unsur, sehingga dianggap tidak memenuhi unsur pidana dan tidak dapat dilanjutkan dalam proses selanjutnya," ujar Ketua Bawaslu Bogor Irvan Firmansyah saat dihubungi.

Irvan mengatakan Anies dianggap tidak terbukti melanggar Undang-Undang 7 Tahun 2017 Pasal 282 tentang Pemilu. Menurutnya, tidak ada bukti yang menunjukkan bahwa tindakan Anies menguntungkan atau merugikan salah satu pihak.

"Ya pertimbangannya kan unsur pasalnya yang disangkakan 282juncto547. Pasal 282 itu kan pejabat negara dilarang membuat keputusan atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon tertentu selama masa kampanye," ujar Irvan. (Alf)

tag: #anies-baswedan  #bawaslu  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
AMIN BANNER 01
advertisement
AMIN BANNER 02
advertisement
AMIN BANNER 03
advertisement
AMIN BANNER 04
advertisement
AMIN BANNER 06
advertisement
AMIN BANNER 08
advertisement
Jakarta Lainnya
Jakarta

Mahasiswa Kecewa dengan Sikap KPK: Ancam Akan Lapor ke Jokowi

Oleh Sahlan Ake
pada hari Rabu, 10 Agu 2022
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Menggugat kembali melakukan aksi di depan Kantor Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional (Bappenas). Massa aksi ...
Jakarta

Muncul Nama Heru Budi Hartono Pengganti Anies Baswedan, Siapa Dia?

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Masa jabatan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan habis masa jabatan pada 16 Oktober 2022. Mengingat Pilkada baru digelar 2024, posisi Anies akan diisi oleh penjabat ...