Berita
Oleh mandra pradipta pada hari Kamis, 24 Jan 2019 - 11:33:57 WIB
Bagikan Berita ini :

Galang Dukungan Tokoh Agama, PKS Janjikan RUU Perlindungan Ulama

66pks-gembira-jika-fahri-hamzah-balik-ke-pks-tapi-mesti-melakukan-ini-0zjNS8zMIQ.jpg.jpg
PKS (Sumber foto : ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengusulkan rancangan Undang-undang Perlindungan Ulama, Tokoh Agama dan Simbol-simbol Agama.

"RUU ini adalah hasil dari kunjungan kita ke tokoh-tokoh agama, para Ulama, para Habaib, ke Masjid-masjid, ke Pesantren, ke ormas-ormas. Secara langsung dan tidak langsung kami mendapatkan informasi yang kita serap sebagai aspirasi," kata Sekjen PKS Mustafa Kamal di Jakarta, Kamis (24/1/2019).

Rancangan Undang-undang ini menurut Mustafa, bukan hanya janji kampanye kosong belaka, dirinya menyakinkan bahwa RUU tersebut akan dikaji dan dirumuskan secara serius oleh partai nomor urut 8 tersebut.

"Ini bukan RUU yang abal-abal ya, atau hanya sekedar kita lontarkan, tapi kita kaji dengan baik dan akan kita benar-benar kawal hingga disahkan. Mudah-mudahan PKS menang dengan demikian kita mempunyai jumlah yang profesional di DPR untuk diperjuangkan RUU ini beserta dengan partai koalisi dan partai lainnya," tutur Mustafa.

Mustafa juga menegaskan, tokoh agama memiliki peran yang sangat penting dalam pengokohan karakter bangsa. Melalui tokoh-tokoh agama, masyarakat akan dipandu menuju pada moral agama yang baik.

"Agama akan memberikan landasan moral, baik kepada individu maupun masyarakat secara luas. Karakter-karakter yang terbangun ini pada akhirnya akan membuat negeri ini mengalami banyak efisiensi," ujarnya.

"Penyimpangan sosial di tengah masyarakat, korupsi atau penyimpanan dalam praktek kenegaraan akan berkurang. Oleh karena itulah, kita ingin menjadikan para tokoh ulama, tokoh agama menjadi pilar-pilar yang memperkokoh negeri ini," jelasnya.(plt)

tag: #pks  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
AMIN BANNER 01
advertisement
AMIN BANNER 02
advertisement
AMIN BANNER 03
advertisement
AMIN BANNER 04
advertisement
AMIN BANNER 06
advertisement
AMIN BANNER 08
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Kini Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di ATM BRI

Oleh Sahlan Ake
pada hari Kamis, 28 Mar 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Bank DKI kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan layanan terbaik kepada nasabah khususnya dalam layanan digital. Melalui kerja sama dengan PT Jalin Pembayaran ...
Berita

DPR Sahkan RUU Daerah Khusus Jakarta Jadi UU

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) menjadi Undang-Undang (UU). Pengesahan dilakukan pada Rapat Paripurna DPR RI ke-14, di ...