Berita
Oleh Mandra Pradipta pada hari Jumat, 25 Jan 2019 - 10:22:37 WIB
Bagikan Berita ini :

Timbulkan Polemik, Permenkes Nomor 51 2018 Harus Disosialisasikan

46images (6).jpeg.jpeg
Okky Asokawati (Istimewa) (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Penerbitan Permenkes No 51 Tahun 2018 oleh Menteri Kesehatan telah menimbulkan polemik di tengah masyarakat.

Anggota Komisi IX DPR RI Okky Asokawati menyarankan pemerintah untuk lebih intensif mensosialisasikan peraturan tersebut secara detail dan komprehensif agar dipahami dan di mengerti oleh publik dengan baik.

"Penjelasan yang setengah-setengah akan menimbulkan distorsi informasi. Sejak muncul Permenkes No 51 Tahun 2018 ini, Kementerian Kesehatan belum secara paripurna menyampaikan informasi ke publik," kata Okky di Jakarta, Jumat (25/1/2019).

Keberadaan Permenkes No 51 Tahun 2018 merupakan amanat dari Perpres No 82 Tahun 2018 khususnya di Pasal 80 ayat 1 sampai 4 terkait dengan jenis pelayanan tertentu yang menimbulkan penyalahgunaan pelayanan dikenai "Urun Biaya".

"Jika urun iuran ini merupakan pilihan terakhir untuk menyelamatkan keuangan BPJS, maka pelaksanaan pelayanan Jaminan Kesehatan kepada peserta harus lebih ditingkatkan," ujarnya.

"Perlu digarisbawahi atas Permenkes No 51 Tahun 2018 ini tidak diberlakukan kepada Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan dan penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah. Artinya, warga miskin tidak dikenakan "Urun Iuran", warga miskin akan ditanggung 100% oleh pemerintah," tambahnya.

Meski begitu, lanjut Okky, Permenkes No 51 Tahun 2018 ini telah diundangkan, namun penerapan di lapangan belum bisa dilakukan menunggu penetapan Menteri Kesehatan terkait jenis pelayanan kesehatan apa saja yang menimbulkan penyalahgunaan pelayanan program Jaminan Kesehatan.

"Penetapan Menkes itu merujuk usulan BPJS Kesehatan, organisasi profesi serta aosiasi fasilitas kesehatan yang disertai data dan analisi yang dapat dipertanggungjawabkan (Pasal 4 ayat 2 dan 3 Permenkes No 51 Tahun 2018)," ucapnya.

"Penetapan jenis pelayanan kesehatan yang menimbulkan penyalahgunaan atau jenis penyakit apa saja yang menuntut urun iuran peserta BPJS harus dilakukan dengan uji publik, sosialisasi dan menyerap masukan dari stakeholder. Dengan kata lain, pemerintah tidak sekonyong-konyong menetapkan tanpa melibatkan publik," tegasnya.

Hanya saja, terang Politisi Nasdem ini, dalam penetapan jenis pelayanan kesehatan yang menimbulkan penyalahgunaan atau jenis penyakit apa saja yang menuntut urun iuran dari peserta Jaminan Kesehatan perlu dicek terkait dengan tingkat kejangkitan (epidemiologi) terhadap penyakit menular dan tidak menular di setiap daerah.

"Bisa saja terdapat situasi di daerah tertentu berbeda dengan daerah lainnya terkait dengan jenis penyakit yang menular dan tidak menular. Artinya, tidak bisa disamaratakan terkait jenis penyakit di seluruh daerah di Indonesia terkait dengan penerapan urun iuran ini," pungkasnya. (ahm)

tag: #dpr  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement