Berita
Oleh Bara Ilyasa pada hari Rabu, 30 Jan 2019 - 16:18:49 WIB
Bagikan Berita ini :

Ingin Fokus ke Pemilu, KPU Minta Proses Laporan OSO Dikebut

64rps20190130_161605.jpg.jpg
Ketum Hanura OSO di acara Rapat Konsolidasi DPP Partai Hanura, di Jakarta, Rabu (30/1/2019). (Sumber foto : TeropongSenayan.dok)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --KPUmenegaskan siap mengikuti proses hukum terkait laporan Ketum Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) di Polda Metro Jaya.

Namun, KPU berharap agar proses penanganan laporan tersebut dipercepat, sehingga KPU dapat fokus pada persiapan penyelenggaraan Pemilu Serentak 2019.

"Ya kalau bisa cepat ya sehingga ada kepastian bagi kami sehingga kami bisa fokus pada penyelenggaraan Pemilu," kata komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik, di KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Rabu (30/1/2019).

Evi mengatakan KPU akan kooperatif terkait pelaporan tersebut, sekaligus tetap menyelesaikan tugas penyelenggaraan pemilu

"Kita akan bekerja sama dan kooperatif lah untuk memenuhi panggilan dan memberikan penjelasan. Selebihnya memang kami saat ini sangat membutuhkan waktu yang banyak untuk bisa menyelesaikan semua pekerjaan. Makanya kami siasati (dengan) manage waktu sebaik mungkin supaya kami bisa kerja melaksanakan tugas kegiatan, dan bisa memenuhi panggilan dan tetap bisa memenuhi panggilan," ujarnya.

Dua orang komisioner KPU, Ilham Saputra dan Wahyu Setiawan, akan memenuhi panggilan Polda Metro Jaya sore ini.Keduanya diperiksa dalam penyelidikan atas laporan OSO.

Sedangkan Ketua KPU Arief Budiman dan komisioner Pramono Ubaid Tanthowi sudah diperiksa lebih dulu pada Selasa (29/1/2019) kemarin.

Diketahui, sebelumnya KPU dilaporkan pihak OSO ke Polda Metro Jaya pada Rabu (16/1/2019) lalu, dengan tanda bukti lapor bernomor TBL/334/1/2019/PMJ/Dit.Reskrimum dengan pihak terlapor Ketua KPU Arief Budiman beserta komisioner lainnya, yakni Hasyim Asy'ari, Ilham Saputra, dan Pramono Ubaid.

OSO melaporkan KPU dengan tuduhan tidak melaksanakan perintah UU/putusan PTUN dan Bawaslu dengan Pasal 421 KUHP juncto Pasal 216 ayat (1).

Ketua KPU Arief Budiman dan komisioner KPU Pramono Ubaid Thantowi diperiksa polisi terkait laporan tersebut selama sekitar 7 jam.

Keduanya mengaku dicecar 20 pertanyaan terkait sikap KPU kepada OSO oleh penyidik Polda Metro.

"20 pertanyaan seputar alasan-alasan kenapa KPUmengambil sikap yang sudah kita lakukan selama ini, kronologinya bagaimana, ya itulah kronologi lalu alasan-alasan itulah yang ditanyakan," kata Pramono kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (29/1/2019) malam kemarin.

"Ya kenapa KPU mengambil sikap itu ya kita jelaskan sebagaimana argumen-argumen kita jelaskan. KPU dalam menjalankan tahapan-tahapan Pemilu itu berdasarkan pada sumber-sumber hukum yang selama ini kita yakini dan sumber hukum paling tinggi konstitusi," ungkap Pramono.

Terkait pelaporan OSO, Pramono mengatakan KPUsudah memberikan kesempatan kepada OSO agar namanya dapat masuk ke dalam daftar calon tetap (DCT). Pramono mengatakan KPU sudah memberikan kesempatan dua kali ke OSO.

"Jadi kita memberikan kesempatan dua kali setelah penetapan DCT tanggal 20 September, kita dua kali memberikan kesempatan pada Desember dan Januari itu bagian dari kita menjalankan keputusan MA, PTUN, dan putusan Bawaslu," kata Pramono.

Dia mengatakan siap memberikan keterangan jika dipanggil kembali oleh penyidik. Namun, Pramono belum tahu apakah akan ada panggilan lanjutan. (Alf)

tag: #partai-hanura  #polda-metro-jaya  #kpu  #pemilu-2019  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement