Berita
Oleh Sahlan Ake pada hari Jumat, 01 Feb 2019 - 12:05:29 WIB
Bagikan Berita ini :

DPR Dorong Penegak Hukum Usut Tuntas Kasus Ratna

4621429.jpg.jpg
Ratna Sarumpaet (Sumber foto : ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -Anggota DPR RI, Jhonny G Plate menilai Ratna Sarumpaet telah merusak demokrasi sehingga wajar diproses hukum oleh aparat karena menyebarkan berita bohong. Kini, kasus Ratna telah dilimpahkan ke kejaksaan.

“Kasus Ratna memang harus diproses, soalnya hoaksnya itu merusak demokrasi, merusak pilpres,” kata Jhonny di Jakarta, Jumat (1/2/2019).

Menurut dia, Ratna harus mengikuti proses hukum karena ada kewajiban sebagai warga negara. Namun, Ratna juga memiliki hak yang harus dipenuhi selama menjalani proses hukum.

Jhonny menyebut kasus Ratna ini juga melibatkan banyak pihak, bukan hanya Ratna saja. Karena, banyak yang menyebarkan berita bohong terkait Ratna dianiaya oleh orang tak dikenal tapi ternyata mukanya lebam karena habis menjalani operasi.

“Persoalannya bukan Ratna pribadi, ini hoaks politik menggunakan Ratna dan melibatkan paslon lain,” ujarnya.

Oleh karena itu, Jhonny yang merupakan Sekretaris Jenderal Partai NasDem mendukung langkah aparat penegak hukum yang telah memproses Ratna karena menyebarkan berita hoaks.

“Kami mendukung polisi bukan hanya pribadi Ratna, tapi menyelidiki yang lebih luas karena ini sangat merusak demokrasi kalau seperti ini terus,” jelas dia.

Dengan demikian, Jhonny percaya dengan profesionalisme penegak hukum yang telah memproses Ratna hingga akhirnya berkasnya masuk tahap kedua dilimpahkan ke kejaksaan untuk segera disidangkan.

“Kita serahkan kepada Polri dan Kejaksaan, kita serahkah proses hukum dengan penegak hukum,” tandasnya.

Untuk diketahui, kasus hoaks Ratna bermula dari foto lebam wajahnya yang beredar di media sosial. Sejumlah tokoh mengatakan Ratna dipukuli orang tak di kenal di Bandung, Jawa Barat.

Namun, tiba-tiba Ratna mengklarifikasi kalau berita penganiayaan terhadap dirinya itu bohong. Karena, Ratna mengaku mukanya lebam habis menjalani operasi plastik.

Atas kebohongan publik itu, Ratna dijerat Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (ahm)

tag: #ratna-sarumpaet  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement