Berita
Oleh Fitriani pada hari Rabu, 06 Feb 2019 - 15:48:18 WIB
Bagikan Berita ini :

Legal Kepemimpinan Jadi Persoalan, Surya Paloh Digugat Kadernya Sendiri

tscom_news_photo_1549442898.jpg
Kisman Lakumatulika, Kader Partai Nasdem (Sumber foto : Fitriani_TeropongSenayan)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -- Kisman Lakumatulika, Kader Partai Nasdem didampingi tim lawyernya, melayangkan gugatan kepada Surya Paloh di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), lantaran status kepemimpinannya sebagai Ketua Umum per tanggal 06 Maret 2018 dinilai sudah tidak sah lagi.

Kepada teropongsenayan.com, pria berdarah timur ini menuturkan, bahwa gugatan itu dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab moralnya terhadap publik, terlebih Nasdem sendiri dikenal dengan misi restorasinya.

"Kita katanya mau merestorasi, artinya mau memperbaiki seluruh tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara. Kalau ruh dari pada partai politik diabaikan, terus kita mau ngomong apa, saya jadi tidak berarti. Itu yang pengin saya luruskan di situ, ke depan jangan kita kelola seperti begini lah," tuturnya, di PN Jakpus, Rabu (6/2/2019).

Kisman mengaku, bahwa sebelum dilayangkan gugatan ke PN Jakpus, sudah dilakukan gugatan ke Mahkamah Partai, tepatnya pada tanggal 22 Oktober, kemudian sidang pertama sudah dilakukan 13 November.

"Karena UU nya tidak boleh langsung ke PN sebelum ke Mahkamah Partai. Gugatan ini pun tertuang dalam UU No 2 Tahun 2011 Tentang Partai Politik," ungkapnya.

Ketika disinggung soal waktu gugatan yang dilayangkan, apakah ada unsur politiknya, mengingat ini adalah tahun politik, dengan tegas Kisman menampik tudingan itu. Menurutnya, gugatan ini murni sebagai bentuk tanggung jawab moralnya terhadap publik dan perbaikan di internal partai.

"Tidak, UU mengatakan waktu 60 hari. Karena persyaratan 60 harinya itu, okey saya mengikuti 60 menurut Mahkamah Partai, walau pun menurut versi saya dan pengacara 60 hari itu sejak didaftarkan, tapi Mahkamah Partai Mau sejak sidang pertama dibuka, 13 November. Jadi tidak ada kaitan dengan moment Pilres dan Pileg," tegasnya.

Ia pun mengungkan bahwa, biar pengadilan yang memutuskan apakah statusnya masih terbilang sah atau tidak. "Harapan saya biar pengadilan yang memutuskan, kalau masih sah ya silahkan," ungkapnya. (plt)

tag: #surya-paloh  #partai-nasdem  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement