Berita
Oleh mandra pradipta pada hari Kamis, 07 Feb 2019 - 09:41:07 WIB
Bagikan Berita ini :

Istilah Kekerasan Diubah Menjadi Kejahatan Seksual, Ini Alasan PKS

tscom_news_photo_1549507267.jpg
Ketua Fraksi PKS DPR RI Jazuli Juwaini (Sumber foto : ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini menegaskan bahwa Fraksi PKS sangat konsen dan komitmen untuk memberantas kejahatan seksual.

"Untuk itu kita butuh undang-undang yang tegas dan komprehensif yang melandaskan pada nilai-nilai Pancasila, agama, dan budaya bangsa bukan dengan peraturan yang ambigu dan dipersepsi kuat berangkat dari paham ideologi liberal-sekuler yang sejatinya bertentangan dengan karakter dan jati diri bangsa Indonesia itu sendiri," kata Jazuli di Jakarta, Kamis (7/2/2019).

Jazuli pun mengungkap alasan mengapa Fraksi PKS menolak RUU Penghapusan Kekerasan Seksual, yakni definisi kekerasan seksual pada Pasal 1 huruf a yang dianggap tidak fokus, melebar ke permasalahan di luar tindak kejahatan seksual.

"Lalu tidak memberikan batasan mengenai istilah merendahkan, padahal kata tersebut cenderung subyektif/relatif sehingga berpotensi disalahgunakan, dan tidak memperhitungkan resiko korban dapat kehilangan nyawanya oleh tindakan kejahatan seksual," jelasnya.

"Dan memasukkan unsur hasrat seksual yang luas yang dapat berimplikasi pada sikap permisif terhadap perilaku seksual yang menyimpang," tambahnya.

Selain itu, istilah relasi kuasa yang dapat disalah-pahami dengan relasi suami-istri, sehingga berpotensi menimbulkan polemik dalam kehidupan berumah-tangga.

Atas dasar itu, Fraksi PKS telah mengajukan usulan definisi menjadi, kejahatan seksual adalah setiap perbuatan terhadap tubuh dan fungsi reproduksi, secara paksa, bertentangan dengan kehendak seseorang, yang menyebabkan seseorang tidak mampu memberikan persetujuan dalam keadaan bebas, yang berakibat atau dapat berakibat penderitaan atau kesengsaraan secara fisik, psikis, seksual, bahkan kehilangan nyawa.

- Merujuk definisi tersebut, Fraksi PKS telah mengusulkan penggunaan istilah kejahatan seksual untuk menggantikan istilah kekerasan seksual dengan alasan:

1. Menggambarkan unsur kesalahan dan derajat tindak pidana yang lebih tegas sehingga dapat mempermudah dalam perumusan delik dan pemenuhan unsur-unsur pidana dalam pembuktian.

2. Istilah kejahatan seksual juga sudah digunakan dalam peraturan lain seperti pada UU Perlindungan Anak.

"Istilah Kejahatan Seksual lebih memenuhi kriteria darurat kejahatan seksual yang sedang terjadi di masyarakat, lebih tepat untuk digunakan dibandingkan dengan istilah Kekerasan Seksual, sehingga perlu untuk mengganti judul menjadi RUU Penghapusan
Kejahatan Seksual," tuturnya.

- Lingkup Tindak Pidana Kekerasan Seksual

Dengan penamaan RUU Kejahatan Seksual sebagaimana telah diusulkan Fraksi PKS, fokus RUU tidak melebar ke isu-isu di luar kejahatan seksual, fokus hanya pada tindak kejahatan seksual yaitu antara lain:

a. Pemerkosaan
b. Penyiksaan seksual
c. Penyimpangan perilaku seksual
d. Pelibatan anak dalam tindakan seksual
e. Inses

Pembatasan tersebut sekaligus memperjelas jenis tindak pidana dalam RUU sehingga tidak membuka tafsir bebas sebagaimana yang dikritik masyarakat luas saat ini.

Diantara kritik masyarakat juga kritisi Fraksi PKS terhadap lingkup tindak pidana kekerasan seksual dalam RUU Pasal 11 ayat (2).

Menurut, Fraksi PKS definisi tidak jelas dan bisa berekses pada tafsir sepihak dan digunakan untuk mengkriminalisasi kritik moral masyarakat atas perilaku menyimpang.

1. Bisa mengkriminalisasi misalnya kritik masyarakat terhadap perilaku menyimpang LGBT.

2. Mengkriminalisasi kritik terhadap gaya berpakaian muda-mudi bahkan seks di luar nikah yang sudah demikian parah datanya. Jangan hal-hal tersebut sampai dikriminalisasi atas nama pelecehan seksual. Padahal sejatinya kritik tersebut justru menjaga moralitas generasi bangsa sesuai nilai-nilai Pancasila dan agama. Bahkan semestinya RUU mengatur dangan tegas larangan perilaku menyimpang seperti LGBT.

Selanjutnya, pemaksaan aborsi. Didefinisikan pada Pasal 15 sebagai Kekerasan Seksual yang dilakukan dalam bentuk memaksa orang lain untuk melakukan aborsi dengan kekerasan, ancaman kekerasan, tipu muslihat, rangkaian kebohongan, penyalahgunaan kekuasaan, atau menggunakan kondisi seseorang yang tidak mampu memberikan persetujuan.

"Definisi ini jangan sampai dipahami bahwa aborsi menjadi boleh selama tidak ada unsur memaksa orang lain. Tingkat aborsi di luar nikah sangat tinggi, antara lain sebagai ekses perilaku seks bebas/seks di luar nikah. Untuk mencegah hal itu maka aturan pelarangan aborsi (kecuali alasan yang sah secara medis) harus diatur terlebih dahulu dalam RUU," paparnya.

- Pemaksaan perkawinan

Didefinisikan pada Pasal 17 sebagai Kekerasan Seksual yang dilakukan dalam bentuk menyalahgunakan kekuasaan dengan kekerasan, ancaman kekerasan, tipu muslihat, rangkaian kebohongan, atau tekanan psikis lainnya sehingga seseorang tidak dapat memberikan persetujuan yang sesungguhnya untuk melakukan perkawinan.

"Definisi ini bisa ditafsirkan sepihak terhadap kearifan dalam kehidupan keluarga masyarakat beradat/budaya timur (relasi orang tua dan anak) sehingga memungkinkan seorang anak mengkriminalisasi orang tuanya yang menurut persepsinya memaksa menikah. Padahal bisa jadi permintaan/harapan orang tua itu demi kebaikan anaknya," ujar Jazuli.

- Pemaksaan pelacuran

Didefinisikan pada Pasal 18 sebagai Kekerasan Seksual yang dilakukan dalam bentuk kekerasan, ancaman kekerasan, rangkaian kebohongan, nama, identitas, atau martabat palsu, atau penyalahgunaan kepercayaan, melacurkan seseorang dengan maksud menguntungkan diri sendiri dan/atau orang lain.

"Definisi tindak pidana harus dilengkapi dengan pengaturan bahwa pelacuran dan/atau perzinahan atas alasan apapun secara prinsip Pancasila dan Agama dilarang di republik ini. Sehingga secara otomatis pemaksaan pelacuran dan/atau perzinahan menjadi tegas terlarang," ucapnya.

- Perbudakan seksual

Didefinisikan pada Pasal 19 sebagai Kekerasan Seksual yang dilakukan dalam bentuk membatasi ruang gerak atau mencabut kebebasan seseorang, dengan tujuan menempatkan orang tersebut melayani kebutuhan seksual dirinya sendiri atau orang lain dalam jangka waktu tertentu.

"Definisi harus diperjelas agar tidak merusak tatanan lembaga perkawinan yang memiliki aturan/norma tersendiri secara agama, terutama dalam hal kewajiban serta adab-adab hubungan seksual suami-istri yang sah," jelasnya.

Secara umum, lanjut Jazuli, Fraksi PKS belum melihat dalam RUU perspektif yang melihat akar masalah dan penyelesaian masalah kekerasan seksual. Dalam perspektif moral agama sejalan dengan nilai Pancasila khususnya sila pertama.

Oleh karena itu, Fraksi PKS tegas berpandangan bahwa penting untuk menggunakan pendekatan ketaatan terhadap Agama sebagai perspektif dalam pencegahan kejahatan seksual.

"Ketaatan terhadap ajaran Agama yang dianut dapat menimbulkan kesadaran hakiki seseorang untuk senantiasa berbuat baik dan menghindari perbuatan-perbuatan yang merendahkan martabat seseorang karena dianggap sebagai perbuatan dosa," imbuhnya. (plt)

tag: #pks  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Berita Lainnya
Berita

MK Jamin Tak Ada Deadlock saat Pengambilan Keputusan Sengketa Pilpres

Oleh Sahlan Ake
pada hari Kamis, 18 Apr 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Mahkamah Konstitusi (MK) menjamin tidak akan ada deadlock dalam pengambilan putusan sengketa Pilpres 2024. Saat ini, Hakim Konstitusi masih melaksanakan rapat ...
Berita

Pemprov DKI Jakarta Apresiasi Bank DKI Penyumbang Dividen Terbesar

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Pemprov DKI Jakarta melalui Kepala Badan BP BUMD Provinsi DKI Jakarta, Nasruddin Djoko Surjono menyampaikan apresiasi atas kontribusi Bank DKI sebagai Badan Usaha Milik ...