JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Calon legislatif (Caleg) dari Partai Gerindra, Zuhdi Mamduhi asal Daerah Pemilihan (Dapil) IV Jakarta Timur terancam dicoret untuk mengikuti Pemilu Legislstif (Pileg) 2019.
Pasalnya, bekas politisi PKB itu kepergok membagi-bagikan kalender bergambar dirinya dengan kalimat persuasif untuk memilihnya dalam Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019.
Kalender tersebut dibagikan saat penerimaan rapor pada 7 Januari 2019 di Madrasah Ibtidaiyah Nurul Huda, Cakung, Jakarta Timur baru-baru ini.
"Kejadian saat pembagian rapor tanggal 7 Januari. Kami memulai penanganan dugaan pelanggaran kampanye sejak tanggal 21 Januari," kata Komisioner Bawaslu Jakarta Timur, Ahmad Syarifudin saat dihubungi, Jakarta, Kamis (7/2/2019).
Berdasarkan pemeriksaan Bawaslu Jakarta Timur, kepala sekolah, yayasan, hingga wali murid mengakui adanya pembagian kalender tersebut.
"Kami juga sudah menemukan beberapa bukti materi bermuatan kampanye tersebut. Informasi dari saksi yang kami panggil saat klarifikasi sebelumnya, di situ terjadi pembagian rapor di kelas dan dibagikan juga kalender. Saat ini masih kami telusuri," ujar Syarifudin.
Pihaknya juga sudah memanggil caleg yang bersangkutan untuk memberikan keterangan. Namun, lanjut dia, pihak yang bersangkutan belum memenuhi panggilan Bawaslu.
"Kami akan bersurat memanggil kembali dan konsekuensinya, ya, proses akan tetap berjalan," tegas Syarifudin.
Caleg tersebut diduga melanggar Pasal 280 huruf H Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. Ia terancam sanksi pidana kurungan dua tahun dan denda Rp 24 juta. (Alf)