Berita
Oleh Ferdiansyah pada hari Kamis, 07 Feb 2019 - 20:05:22 WIB
Bagikan Berita ini :

Fahri Hamzah Sebut Kasus Ahmad Dhani Bernunasa Politik

tscom_news_photo_1549544722.jpg
Fahri Hamzah (Sumber foto : Ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Wakil Ketua DPR Fahri Hamzahmenyebut ada kejanggalan dalam penerapan hukum yang membelit musisi Ahmad Dhani.

Fahri menilai, sidang terhadap Ahmad Dhani di Surabayaseolah kejar tayang dan kental dengan nuansa politik.

"Kasus Ahmad Dhani ini akan tetap menjadi kasus politik. Apalagi kejanggalan dalam penerapan hukum acara dan peraturan nampak sekali ambigu. Ketika peran jaksanya sangat dominan, seolah-olah dia sedang melakukan eksekusi terhadap Ahmad Dhani, padahal jaksa Surabaya tidak punya hak eksekusi sama sekali," kata Fahri kepada wartawan, Kamis (7/2/2019).

"Dia hanya boleh punya hak pinjam untuk menghadirkan seorang terdakwa di ruang sidang. Sebagai terdakwa, Ahmad Dhani tidak bisa dieksekusi. Sebab, dia dituntut di bawah 4 tahun," imbuhnya.

Fahri pun mencemaskan adanya tekanan terhadap pengadilan. Padahal, menurutnya, pengadilan harus independen dari segala bentuk tekanan.

"Nah karena itulah kemudian nuansa politiknya menjadi kuat. Saya mencemaskan apabila ada nuansa dan tekanan kepada pengadilan, sebab ini tidak boleh kita biarkan. Pengadilan harus independen dari segala bentuk tekanan," tegas Fahri.

Dia pun meminta Ahmad Dhani dikembalikan ke Jakarta. Menurut Fahri, tak ada alasan mengeksekusi ulang jurkamnas Prabowo Subianto-Sandiaga Unoitu di Surabaya.

"Oleh sebab itu, saya mohon kepada penegak hukum agar status Ahmad Dhani karena banding di Pengadilan Tinggi Jakarta harus tetap balik ke Jakarta, karena urusan yang sudah selesai itu di Jakarta. Selesai di pengadilan negeri sekarang di pengadilan tinggi karena dia banding. Maka tidak ada alasan mengeksekusi ulang dia atau ditetapkan ulang dia ke Surabaya," ucapnya.

"Itu tidak dibenarkan, tidak saja sebagai sebuah prosedur hukum tapi nuansanya itu menjadi politik dan inilah yang merusak kelembagaan negara hukum kita ini. Jadi itu penting untuk disadari," pungkasFahri.

Sebelumnya, hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya akan menggelar sidang kasus pencemaran nama baik dengan terdakwa Ahmad Dhani dua kali dalam seminggu.

Ketua majelis hakim R Anton Widyopriyono mengaku hal itu dilakukan karena status terdakwa sebagai tahanan titipan. Untuk itu, pihaknya akan menjadwalkan persidangan Ahmad Dhani dilangsungkan dua kali dalam seminggu.

"Karena statusnya tahanan titipan, kami menjadwalkan persidangan seminggu dua kali. Supaya cepat selesai dan cepat kembali ke Jakarta," kata ketua majelis hakim Anton Widyoprayitno di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (7/2/2019).

Sidang perdana kasus pencemaran nama baik Ahmad Dhani ini berawal dari kasus saat Ahmad Dhani hendak menghadiri deklarasi tagar 2019 Ganti Presiden di Surabaya dan dihadang sejumlah massa cinta NKRI. Saat itu dalamvlog-nya, caleg Gerindra itu sempat mengatakan para penghadangnya 'idiot'.

Ahmad Dhani sebelumnya ditahan di Rutan Cipinang setelah divonis 1,5 tahun penjara karena penyebaran cuitan ujaran kebencian di akun Twitter miliknya. Ahmad Dhani lewat pengacara sudah mendaftarkan banding ke PN Jaksel. (Alf)

tag: #fahri-hamzah  #dpr  #ahmad-dhani  #kejaksaan  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Berita Lainnya
Berita

MK Jamin Tak Ada Deadlock saat Pengambilan Keputusan Sengketa Pilpres

Oleh Sahlan Ake
pada hari Kamis, 18 Apr 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Mahkamah Konstitusi (MK) menjamin tidak akan ada deadlock dalam pengambilan putusan sengketa Pilpres 2024. Saat ini, Hakim Konstitusi masih melaksanakan rapat ...
Berita

Pemprov DKI Jakarta Apresiasi Bank DKI Penyumbang Dividen Terbesar

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Pemprov DKI Jakarta melalui Kepala Badan BP BUMD Provinsi DKI Jakarta, Nasruddin Djoko Surjono menyampaikan apresiasi atas kontribusi Bank DKI sebagai Badan Usaha Milik ...