Berita
Oleh Bara Ilyasa pada hari Kamis, 14 Feb 2019 - 20:40:13 WIB
Bagikan Berita ini :

Fahri Berharap Pembahasan RUU Daerah Kepulauan Selesai dalam Sebulan

tscom_news_photo_1550151613.jpg
Fahri Hamzah (Sumber foto : Ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah berharap pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Daerah Kepulauan yang tengah digarap DPR periode 2014-2019 ini, dapat selesai dalam waktu sebulan.

Fahi yakin, pembahasan tersebut bisa selesai bila metode pembahasannya dengan pihak-pihak terkait berjalan dengan benar.

"Sekarang ini kan sudah terbentuk pansusnya. Dan ini merupakan kemajuan yang luar biasa," kata Fahri Hamzah kepada awak media usai menerima Wakil Gubernur Maluku, Zeth Sahuburua di ruang kerjanya, lantai 4 Gedung Nusantara III DPR RI, Kamis (14/2/2019).

Fahri kemudian menegaskan bahwa DPR periode ini sangat berkomitmen agar RUU Daerah Kepulauan segera disahkan. Karena UU ini nantinya akan menjadi basis bagi penegasan Indonesia sebagai negara maritim.

"Ini kan konsep Poros Maritim, itu sudah berjalan empat tahun, tetapi UU-nya belum ada satu pun yang menjadi basisnya. Karena itu, sebetulnya ini adalah maidstone bagi pembentukan konsep negara maritim, yang didalamnya banyak daerah maritim," tutur Fahri.

Oleh karena itu, sambung Fahri, proses pembahasannya perlu dipantau, mengingat akhir dari waktu keanggotaan DPR periode 2014-2019, yang akan berakhir 30 September 2019 mendatang.

"Maka dari itu, delapan Provinsi Kepulauan sebagai sponsornya atau salah satu pendukung, tentunya DPR ingin mereka memperluas basis dukungannya agar pembahasannya lancar," ujarnya.

Sehingga, tambah anggota DPR dari Dapil Nusa Tenggara Barat (NTB) itu, sebelum DPR periode ini berakhir, sebaiknya UU Daerah Kepulauan ini sudah selesai.

Karena begitu masuk ke periode DPR yang baru periode 2019-2024, undang-undang ini akan masuk ke titik nol lagi, alias diulang dari awal.

"Kalau mulai dari nol lagi kan mesti dimasukkan ke Prolegnas lagi, dibahas oleh pemerintah, diumumkan masuk prolegnas, baru dicalonkan untuk menjadi undang-undang, kemudian pemerintah mengusulkan tim pembahas dan sebagainya," Fahri mengingatkan. (Alf)

tag: #fahri-hamzah  #dpr  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Fraksi PKS Sangat Kecewa AS Veto Keanggotaan Penuh Palestina di PBB

Oleh Sahlan Ake
pada hari Sabtu, 20 Apr 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini sangat kecewa dan menyesalkan sikap Amerika Serikat (AS) yang memveto draf resolusi untuk mengakui secara penuh keanggotaan Palestina di ...
Berita

TKN Akan Gelar Nobar Sidang Putusan Sengketa Pilpres

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran bakal menggelar acara nonton bareng sidang putusan sengketa hasil Pilpres 2024. Acara itu akan digelar secara sederhana bersama ...