Berita
Oleh Bara Ilyasa pada hari Rabu, 27 Feb 2019 - 22:48:18 WIB
Bagikan Berita ini :

Sesjen MPR: Pancasila Adalah Sumber dari Segala Sumber Hukum

tscom_news_photo_1551282498.jpg
Sekretaris Jendral (Sesjen) MPR RI Dr Ma'ruf Cahyono, SH.MH saat memberikan kuliah umum Fakultas Syariah IAIN Purwokerto Jawa Tengah, Selasa (26/2/2019). (Sumber foto : TeropongSenayan/Bara.dok)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Sekretaris Jendral (Sesjen) MPR RI, Dr Ma"ruf Cahyono SH.MH menegaskan, bahwa para pendiri bangsa sudah bersepakat menjadikan Pancasila sebaga pandanganhidup, jati diri, ideologi, falsafah, dan dasarnegara.

Karena itu, bangsa Indonesia harus menempatkan Pancasila sebagai sesuatu yang sangat tinggi dan terhormat. Salah satunya sebagai sumber dari segala sumber hukum di Indonesia.

Artinya, kata Ma"ruf, tidak boleh ada satu pun hukum dan peraturan perundangan yang tidak berlandaskan pada Pancasila, apalagi sampai bertentangan dengan Pancasila.

Karena itu pula, menurutdia, silang pendapat menyoal perda bermuatan syariat harus diluruskan. Perda bermuatan syariat bisa diasumsikan seolah hanya menunjuk pada agama tertentu, dan tidak mempertimbangkan agama-agama lainnya.

"Dalam Sistem Peraturan Perundang-undangan, jelas tidak ada istilah secara resmi Perda Syariah. Tetapi materi muatan Perda atau substansinya bisa berasal dari mana saja. Misalnya, materi yang bermuatan nilai-nilai moral dan agama, budaya dan kearifan lokal. Karena di tempat yang mayoritas muslim maka masuklah nilai-nilai syariat. Itutidak salah, apalagi nilai-nilai agama itu kan baik, sesuai dengan sila pertama Pancasila kita bangsa yang religius, itu landasan filosofis bangsa dan memang semua peraturan harus merujuk ke situ," Ma"ruf menjelaskan.

Perda-perda yang bermuatan nilai nilai agama dan kearifan lokal seperti itu, menurut Ma"ruf, juga sudah cukup banyak; ada d berbagai Provinsi dan Kabupaten/Kota. Seperti perda soal larangan prostitusi dan miras.

"Perda-perda itu isinya sesuai dengan kearifan lokal dan nilai-nilai agama yang pasti mengajak pada kebaikan, dengan landasan etika dan moral. Intinya, bahwa setiap kebijakan perundangan termasuk Perda adalah wujud dari kesadaran hukum masyarakat setempat. Yang penting tidak diskriminatif apalagi melanggar HAM," tegas dia.

Pernyataan ini dikemukakan Ma"rufsaat memberikan kuliah umum dihadapan ratusan mahasiswa dan civitas akademika Fakultas Syariah IAIN Purwokerto JawaTengah. Acara tersebut berlangsung di ruang pertemuan perpustakaan IAIN Purwokerto, Selasa (26/2/2019).

Tema yang dibahas dalam acara ini adalah "Posisi Perda Bernuansa Syariah Dalam Sistem Hukum Nasional". Ikut hadir dalam acara tersebut Rektor IAIN Purwokerto Dr. A. Lutfi Hamidi M. Ag, Wakil Rektor Drs. Asdhori, M. Pd.I, Dekan Fakultas Syariah: Dr. Syufaat, M.Ag, serta Wakil Dekan I Fakultas Syariah IAIN Purwokerto Dr. H. Ridwan M. Ag.

Selain menyampaikan kuliah umum, kehadiran Sesjen MPR di IAIN Purwokerto juga diisi dengan penandatanganan kerjasama antara Sekretariat Jenderal MPR dengan IAIN Purwokerto. Penandatangan, itu antara lain menyangkut kerjasama pelaksana sosialisasi empat pilar MPR dan kegiatan pengkajian sistem ketatanegaraan.

Menjawab pertanyaan wartawan menyangkut penandatanganan MOU dengan IAIN Purwokerto, Ma"ruf mengatakan MPR sudah melakukan kerjasama dengan berbagai pihak, bukan hanya perguruan tinggi, tetapi juga dengan berbagai lembaga negara termasuk ormas,organisasi profesi hingga organisasi kepemudaan dan kewanitaan.

"Tentunya kita harus saling bersinergi untuk kerjasama dan saling membantu dalam pelaksanaan sosialisasi maupun kajian-kajian sistem ketatanegaraan, seperti kerjasama-kerjasama yang sudah dilakukan selama ini", kata Ma"ruf menambahkan.(Alf)

tag: #pancasila  #mpr  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement