JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -- Komisi III DPR RI telah memutuskan dua nama hakim konstitusi melalui musyawarah fraksi atau voting. Dua nama ini adalah Prof Doktor Aswanto dan Doktor Wahiduddin Adams.
"Sesuai jadwal kami memutuskan yang terpilih sebagai hakim konstitusi 2019 sampai lima tahun ke depan. Pertama Prof Doktor Aswanto kedua Doktor Wahiduddin adams, dua duanya incumbent," kata Wakil Komisi III Trimedya Pandjaitan selaku pemimpin rapat, Selasa (12/3/2019).
Keputusan ini, kata Trimedya, setalah melalui proses musyawarah mufakat bersama 10 fraksi lainya.
"Akhirnya secara aklamasi menyetujui dua nama itu karena sudah melalui proses musyawarah mufakat ya kita tidak lagi memerlukan pleno," tegasnya.
Setelah keputusan ini, menurut Trimedya, komisi III akan langsung mengirimkan surat kepimpinan DPR yang selanjutnya dua calon hakim ini akan dikukuhkan dalam rapat paripura DPR nanti.
"Tadi ketua komisi langsung mengirim surat ke ketua DPR supaya minta penjadwalan Paripurna. Itu mungkin yang bisa kami sampaikan," tandasnya. (ahm)