JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Permasalahan anak terlantar dan anak bermasalah memerlukan perhatian khusus dari negara, mengingat tingkat kriminalitas yang melibatkan anak mengalami peningkatan baik dari segi kualitas maupun kuantitas. Karenanya, negara harus hadir memberikan perlindungan bagi anak terlantar.
"Dalam konstitusi kita jelas dikatakan bahwa anak yang bisa diawasi keluarganya adalah tanggung jawab negara. Apalagi anak-anak yang tidak ada didalam asuhan keluarganya, negara harus hadir memberikan pelayanan kepada mereka," kata WakilKetua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily di Jakarta, Kamis (14/3/2019).
Politisi Partai Golkar ini menuturkan, pemerintah perlu menyadari anak terlantar perlu mendapatkan perlindungan selayaknya anak normal.
Sebab, tak jarang anak terlantar rentan menjadi korban kekerasan seksual, akibat kurangnya pengawasan dari orang dewasa dan faktor ekonomi.
Sebelumnya, Kementerian Sosial RI mengklaim bahwa jumlah anak terlantar setiap tahunnya menurun. Misalnya pada tahun 2015, dari 33.400 anak menurun menjadi 20.719 anak pada 2016 dan kemudian turun lagi menjadi 16.416 anak pada tahun 2017. Namun, jumlah tersebut dinilai masih tinggi.
Menurut Ace, untuk mencapai Indonesia Bebas Anak Jalanan seperti yang dicanangkan Kemensos RI pada tahun 2016, maka pemerintah juga perlu mengidentifikasi akar permasalahan sosial tersebut.
"Jika tidak bisa diselesaikan melalui ketahanan keluarga, maka harus memberikan pelayanan kepada mereka dan mereka harus direhabilitasi secara sosial," tuturnya. (ahm)