Berita
Oleh ferdiansyah pada hari Kamis, 21 Mar 2019 - 18:48:06 WIB
Bagikan Berita ini :

Selama di Tahanan KPK, Romahurmuziy Susah Tidur

tscom_news_photo_1553168886.jpg
Tersangka suap jabatan di Kementerian Agama Romahurmuziy (berkacamata hitam) (Sumber foto : ist)


JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menginformasikan bahwa tersangka suap jabatan di Kementerian Agama Romahurmuziy alias Rommy mengaku sulit tidur di rumah tahanan dalam beberapa hari ini.

Untuk diketahui, KPK pada Kamis (21/3/2019) batal memeriksa Rommy sebagai tersangka karena mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mengeluh sakit.

"Tadi, dokter sudah selesai melakukan pemeriksaan. Beberapa indikator kesehatan masih dalam angka yang wajar. Namun, tersangka mengeluhkan sulit tidur dalam beberapa hari ini karena itu diberikan pengobatan yang sesuai dengan keluhan tersebut," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis (21/3/2019).

Menurut dokter KPK, lanjut Febri, tidak dibutuhkan tindakan merujuk Rommy ke rumah sakit atau tindakan lain.

KPK pun menjadwalkan pemeriksaan terhadap Rommy pada Jumat (22/3) pukul 10.00 WIB.

"Semoga besok pagi kondisi yang bersangkutan sudah lebih membaik sehingga pemeriksaan dapat dilakukan," ucap Febri.

Selain Rommy, KPK pada Kamis juga memanggil dua tersangka lainnya, yaitu Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi (MFQ) dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin (HRS).

Dua tersangka tersebut hadir dan telah diperiksa oleh lembaga antirasuah itu.

"Hanya dua tersangka tadi yang datang dan kemudian dilakukan pengambilan contoh suara," kata Febri.

Sebelumnya, diduga terjadi komunikasi dan pertemuan antara Muhammad Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin dengan Romahurmuziy dan pihak lain.(plt)

tag: #romi  #kpk  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
AMIN BANNER 01
advertisement
AMIN BANNER 02
advertisement
AMIN BANNER 03
advertisement
AMIN BANNER 04
advertisement
AMIN BANNER 06
advertisement
AMIN BANNER 08
advertisement