JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -Wakil Komisi I DPR RI Abdul Kharis menilai pernyataan Menko Polhukam Wirantoyang menyamakan penyebar hoaxsama seperti pelaku terorismeterlalu berlebihan. Menurutnya, penyebar berita hoaks sampai menimbulkan keresahan itu sudah diatur dalam UU ITE.
Kharis mengatakan, bahwa semua pihak harus teliti melihat persoalan penyebaran hoaks. Sebab, masih ada juga masyarakat yang belum terlalu jeli dan sadar kalau dirinya menyebarkan luas berita hoaks tersebut.
"Terlalu jauh kalau sampai hoaks yang mungkin juga tidak sengaja oleh orang misalnya hanya dengan share, mungkin juga ngeshare belum baca juga. Terus kalau kemudian dianggap teroris saya kira terlalu berlebihan," kata Kharis saat dihubungi, Jumat (22/3/2019).
Sedangkan apabila memang ada orang yang secara sadar menyebarkan berita hoaks yang dampaknya dapat meresahkan masyarakat, Kharis menyebut hal itu sudah diatur di Undang-Undang ITE yang bisa menghukumnya.
"Saya kira hakim jaksa mereka juga bukan tidak mengerti, tidak mampu, saya kira mereka akan menggunakan UU yang memang semestinya digunakan," ujarnya.
Politikus PKS ini menyampaikan harus bisa dibedakan antara hoaks dengan mengungkapkan pendapat, kalau yang sifatnya memang menyebar keresahan betul nanti biarkan UU ITE akan berbicara.
"Tapi kalau hoax mengunakan UU Terorisme terlalu berlebihan," tegasnya. (ahm)