JAKARTA(TEROPONGSENAYAN) --Anggota Komisi D Bidang Pembangunan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta Abdul Ghoni, meminta agar Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (PRKP) DKI tidak mencampuri masalah dualismekepengurusan Perhimpunan Penghuni Rumah Susun (PPRS)Apartemen Graha Cempaka (AGC).
“Saya kira dalam hal kisruh adanya dualisme kepengurusan PPRS Apartemen Graha Cempaka, Dinas Perumahan harus bersikap netral. Artinya tidak memihak ke salah satu kubu pengurus," ujar Ghoni di Gedung DPRD DKI Jakarta Pusat, pada Rabu (27/3/2019).
Ketua Fraksi Gerindra ini punmenyarankan agar semua pihak menyerahkan masalah tersebut ke lembaga peradilan. Lantaran saat ini masalah tersebut masih berjalan di meja hijau.
"Jadi semua pihak yang terlibat harap tidak saling mengklaim. Serahkan saja kepada lembaga peradilan, biar Pengadilan Negri yang memutuskan mana pengurus yang sah berdasarkan aturan yang berlaku," tuturnya.
Sebagai pihak terkait, Goni kembali menerangkan, Dinas PRKP semestinya mampu memediasi kedua belah pihak yang sedang bersengketa, agar ada solusi yang diberikan dalam menghadapi persoalan dualisme kepengurusan tersebut.
"Tugas Dinas PRKP tentu harus menjadi penengah guna menyelesaikan masalah ini. Kedua belah pihak yang bersengketa soal kepengurusan harus diajak duduk bareng. Carikan solusi terbaik untuk masalah tersebut. Sehingga kedepan tidak ada lagi pihak yang saling mengklaim sebagai pengurus yang sah," terangnya.
Untuk diketahui, dualisme kepengurusan Apartemen Graha Cempaka Mas, di Kemayoran, Jakarta Pusat, terjadi antar kubu Tonny Sunanto dkk dengan Lily Tiro. Kisruh tersebut akhirnya berujung gugatan pengadilan, dan sesuai putusan MPW Notaris DKI Jakarta, akta pembentukan PPRS kubu Tonny ada terjadi kesalahan dalam salinan. (Alf)