Berita
Oleh Bara Ilyasa pada hari Rabu, 03 Apr 2019 - 10:14:54 WIB
Bagikan Berita ini :

Ketua ASN: Jual Beli Jabatan di Pemprov DKI Marak

tscom_news_photo_1554261294.jpg
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyematkan tanda jabatan baru untuk pejabat eselon III - I di lapangan Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin, 25 Februari 2019. (Sumber foto : Ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Baru-baru ini Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan baru saja melakukan perombakan besar-besaran pejabat penting di lingkungan Pemprov DKI.

Namun, tidak lama setelah itu menyeruak kabar bahwa dibalik rotasi 1.125 pejabat DKI itu, ada praktik jual beli jabatan.Pejabat yang dirotasi mulai dari mulai dari lurah dan camat hingga pejabat eselon II atau setingkat kepala dinas dan wali kota.

Ketua Fraksi PKB DPRD DKIHasbiallah Ilyas adalah orangpertama yang mengungkap isu tak sedap tersebut.

Hasbi panggilan akrabnya, mengaku menerima laporan ihwal jual beli jabatanuntuk level lurahdan camat.

"Kita punya di bawah banyak kader, bahkan lurah-lurah juga banyak yang mengeluh seperti itu," kata Hasbiallah, Kamis, 28 Februari 2019 lalu.

Menanggapi kabar tersebut, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (ASN) Prof Sofian Effendi membenarkan bahwa di level daerah baru sekitar 10 persen yang bebas dari KKN termasuk di Pemprov DKI.

"Kami tahu, jual beli jabatan di DKI itu marak juga. Tarifnya untuk menjadi kepala-kepala dinas di DKI itu akan membuat saudara terkejut," kata Sofian kepada wartawan, Rabu (3/4/2019).

Dia mengatakan, bahwa PBB sebenarnya memuji proses seleksi penerimaan ASN di Indonesia yang sudah transparan dan minim suap. Namun, hal itu baru terjadi di tingkat pusat.

Meskipun, Sofian mengaku, sejauh ini dirinya tak punya bukti otentik, karena pelaporan jual beli jabatan di Pemprov DKI relatif sepi ketimbang dari provinsi-provinsi lain.

Guru Besar Ilmu Administrasi Negara UGM itu mengatakan, ke depan, pihak Pemprov perlu bekerja sama dengan KPK untuk dapat mengungkapkan isu tersebut dengan gamblang.

Berkaca dari kasus penangkapan Bupati KlatenSri Hartinioleh KPK pada akhir 2016, yangbila ditotal nilai jual beli jabatan di sana bisa mencapai ratusan miliar maka secara nasional nilai akumulatifnya sekitar RP 60 triliun.Di level daerah posisi atau jabatan yang biasa dikenakan tarif mulai kepala dinas, camat bahkan hingga lurah dan kepala sekolah. Praktik ini bisa terjadi lantaran ada kepentingan politik, birokrasi, dan juga para pemilik modal.

Akan tetapi, Sofian juga mengakui ada pengecualian untuk daerah-daerah tertentu yang dipimpin oleh figur-figur popular seperti Abdullah Azwar Anas di Banyuwangi dan Tri Rismaharini (Surabaya), dan Haryadi Suyuti (Yogyakarta).

"Tapi figur-figur kepala daerah yang baik seperti itu itu kan cuma sekitar 10 persen," ujar Sofian.

Unsur uang dalam pengisian jabatan di banyak daerah juga terjadi karena lazimnya seseorang enggan untuk bertugas di luar Jawa yang jauh dari keluarga.

Sofian mencontohkan kasus yang kerap didengarnya adalah dalam penempatan guru atau tenaga kesehatan. Misalnya saja ada seorang dokter yang baru lulus atau baru menyelesaikan program spesialis dengan biaya tidak murah.

"Tentu akan memilih tetap di Jawa yang jumlah penduduknya sangat padat. Ini menyangkut pangsa pasar dan agar biaya kuliah yang dikeluarkan bisa cepat kembali," kata mantan Kepala Badan Kepegawaian Negara itu.

Berikut kumpulan fakta dari dugaan praktik jual beli jabatan di Pemprov DKI:

1. Tarif jual beli jabatan belum diketahui

Ketua Fraksi PKB DPRD DKI, Hasbiallah tak mengetahui pasti berapa tarif yang dikeluarkan untuk memperoleh jabatan lurah dan camat itu. Dia juga tak merinci siapa pemberi atau penerima uang.

Namun Hasbiallah menyebut jual beli jabatan ini sudah menjadi rahasia umum. "Ini isu umum, semua orang tahu," ujarnya.

2. Pejabatdikuatirkan tidak netral

Hasbiallah mengaku khawatir lurah dan camat bersikap tak netral. Padahal, rotasi pejabat DKI diharapkan memperbaiki kinerja pegawai negeri sipil (PNS). "Pergantian ini hanya untuk kepentingan pemilu," ujarnya.

3. Praktik jual beli jabatan dibantah oleh Sekretaris Daerah DKI

Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah memastikan tak ada permainan uang dalam penempatanlurahdan camat yang baru. Menurut dia, rotasi pejabat sudah menjadi hak pimpinan dan biasa.

"Saya jamin, sama sekali tidak ada permainan uang. Saat itu juga kita selesaikan kalau ada penerimaan-permainan uang. Jadi jangan fitnah, kalau ada silakan sebutkan," kata dia.

4. KASN minta bukti konkret

Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) yang pernah memvonis Anies bersalah atas pelanggaran dalam perombakan terhadap 16 pejabat eselon II tahun lalu meminta bukti konkret atas dugaan praktik jual beli jabatan yang disampaikan Hasbiallah.

Menurut Komisioner KASN Waluyo, jual beli jabatan ini adalah tuduhan serius. Karena itu perlu ada bukti yang menguatkan. "Kalau bisa anggota DPRD menyampaikan bukti-bukti atau indikasi awal kepada kami," kata Waluyo, Jumat, 1 Maret 2019.

Waluyo menuturkan praktik kotor semacam ini merupakan pelanggaran kode etik dan disiplin pegawai negeri. Praktik ini tidak boleh dibiarkan. Dia mengajak anggota dewan untuk aktif melapor dan menyerahkan bukti konkret.

"Laporkan, biar adafollow up," ucap dia.

5. Inspektorat membuka pengaduan

Inspektorat DKI Jakarta mengeluarkan surat edaran terkait isu praktikjual beli jabatandi lingkungan pemerintahan DKI Jakarta. Dalam surat itu, Kepala Inspektorat DKI Michael Rolandi meminta kepada siapa pun yang mengetahui praktik curang ini untuk melapor.

"Iya saya yang tanda tangani (surat edaran tersebut)," kata Michael, Jumat, 1 Maret 2019.

Surat edaran yang diterbitkan Inspektorat itu bernomor 13 Tahun 2019 tentang Pelaporan Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Atas Penempatan/Perpindahan Pegawai untuk Menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator dan Pengawas di Lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Menurut Michael, surat itu menjabarkan empat poin. Pertama, dia mengimbau Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk melapor apabila mengetahui adanya praktik jual beli tersebut. Pada poin kedua, ia meminta Kepala OPD yang terlibat untuk segera melapor ke inspektorat.

Poin ketiga, inspektorat menyediakan posko pelaporan untuk mereka yang menjadi korban praktik jual beli jabatan di lingkungan DKI. Pelapor dapat menghubungi Posko Unit Pemberantasan Pungutan Liar (UPPL) DKI yang terletak di seluruh kantor inspektorat. Poin keempat, perlindungan atas kerahasiaan identitas pelapor pungliitu akan diberikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (Alf)

tag: #pemprov-dki  #dki-jakarta  #dprd-dki  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Bacakan Eksepsi, Penasehat Hukum Robby Messa Sebut Dakwaan JPU Kabur Minta Kliennya Dibebaskan

Oleh Sahlan Ake
pada hari Selasa, 23 Apr 2024
MEDAN (TEROPONGSENAYAN) --Tim penasehat hukum terdakwa Robby Messa Nura, satu dari dua terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) Covid-19 tahun 2020 yang merugikan keuangan ...
Berita

Ketum SOKSI Apresiasi Putusan MK dan Ucapkan Selamat Kepada Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional SOKSI. Ir. Ali Wongso Sinaga mengapresiasi tinggi amar putusan MK yang menolak permohonan gugatan Paslon 01 Anies -Amin dan Paslon 03 ...